-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Warga Doda Diamankan Polisi

    Alam - Admin 2
    23/11/22, 16:12 WIB Last Updated 2022-11-23T09:14:22Z
    Wargata.com, Sulsel - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu mengamankan seorang warga Dusun Bulu Tembaga Desa Doda Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu karena ditemukan menguasai sabu. Rabu, Dini Hari (23/11/2022). 

    Pelaku yang belakangan diketahui inisial A (23), beralamat Dusun Bulu Tembaga, Desa Doda Kecamatan Sarudu ditangkap di dusun Jompi depan kantor desa Doda Kecamatan Sarudu Jalan Trans Jalan Sulawesi - Palu sesaat setelah menerima sabu-sabu tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran. 

    Kasat Resnarkoba IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi Rabu Siang diruangannya mengatakan, "Benar kami telah menangkap Lelaki A (23 th), karena diduga telah menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dimana barang tersebut tersebut dibeli dari palu dengan cara dipesan terlebih dahulu seharga Rp 1.300.000.", 

    Saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket plastik bening kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana pendek warna cream yang terdapat dalam kantongan warna hijau, Kata Kasat Narkoba

    Untuk Tersangka, "kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara", Tuturnya.

    (MW/RL/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +