-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ancam Bongkar Kasus, Oknum Wartawan Peras Korban Sekitar 15 Juta

    Alam - Admin 2
    23/12/22, 22:05 WIB Last Updated 2022-12-26T20:40:49Z
    Ilustrasi
    Wargata.com, NTB - Staf Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Lombok Tengah yaitu, Zei yang diduga jadi korban pemerasan oleh oknum Wartawan berinisial SD.

    Sesuai keterangan korban, bahwa Oknum tersebut diduga memeras dengan modus ingin membongkar kasus yang dilakukan pihak Kemenag Lombok Tengah hingga saat ini belum jelas.

    "SD meminta sejumlah uang kepada kami dengan ancaman akan melaporkan dan menaikan berita terkait kasus di Kemenag Lombok Tengah, tetapi kasus yang dijadikan alasan tersebut hanya isu", Kata Zei

    Lebih lanjut, bahwa Pemerasan oknum yang mengatas namakan Wartawan di salah satu Media Online diduga telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu, Bahkan Oknum tersebut mengancam hingga mengajak sejumlah oknum LSM untuk memeras

    "Saya memberikan uang kepada pelaku sekitar kurang lebih Rp 15 Juta, uang tersebut saya kirim secara bertahap dan semua bukti transfer ada", kata korban. 

    Oleh karena itu, dengan rasa tertekan dan tidak mampu lagi mengikuti permintaan pelaku, hingga terpaksa mengungkapkan hal tersebut kepada Awak Media dan ingin melaporkannya secara resmi ke pihak berwajib.

    "Saya meminta kepada pihak kepolisian memproses pelaku agar tidak terjadi lagi hal semacam ini", Ungkapnya.

    Dari berbagai informasi yang diperoleh, Kuat dugaan Oknum itu telah melancarkan aksinya di sejumlah instansi di Lombok Tengah. 

    Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat ditemui di Mataram, Jum'at, (23/12/2022) menjelaskan, jika benar ada pemerasan maka hal tersebut harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib yaitu Polres Lombok Tengah. 

    "Lapor saja ke Polisi, nanti dari laporan tersebut akan di tindaklanjuti,.Biarkan pihak kepolisian yang bekerja untuk mengungkapnya", kata Kombes Pol Artanto. 

    Dikatakan pula, bahwa Wartawan itu mempunyai kode etik dan profesionalisme dan tidak melakukan hal yang bertentangan dengan aturan UU. 

    "Bagi institusi yang mendapat ancaman dan tindak pidana segera laporkan saja agar aparat kepolisian dapat segera menindak dengan tegas", Tandas Kombes Pol Artanto. 

    (MW/RL/SHD)

    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +