-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Curi Beberapa Alat dan Besi Pabrik, Dua Orang Diamankan Polisi

    Admin 3
    10/12/22, 19:56 WIB Last Updated 2022-12-10T12:57:57Z
    Wargata.com, Sulbar - Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) mengamankan Dua Orang diduga lakukan pencurian yang terjadi di Pabrik PT. Surya Raya Lestari II Dusun Polohu, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sabtu,(10/12/2022) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.

    Dua tersangka tersebut adalah Lelaki berinisial BT (22), Warga Desa Tinali, Kecamatan Budong-budong, Lelaki berinisial JDS (35), Warga Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

    Sementara itu, Satu Orang lainnya masih dilakukan Pengembangan atau Pencarian, karena diduga dilakukan atas 3 orang.

    Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, IPTU Mustamir mengatakan, bahwa penangkapan ini berdasarkan dengan LP/B/189/XII/2022/ SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar, yang masuk pada Tanggal 9 Desember 2022 kemarin dan segara ditindaklanjuti kasusnya.

    Unit Lapangan Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah dengan segera melakukan Penyelidikan di TKP pabrik PT. Surya Raya Lestari II dan mengamankan terduga pelaku Lel. BT dan dilanjutkan dengan menelusuri Hasil CP Trans IMEII terhadap HP terduga pelaku lain.

    Lalu Kemudian pada tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 02.00 Wita, kami melakukan  Penangkapan terhadap terduga Pelaku Lelaki JDS di Kilo 5 Desa Lemba Harapan Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mateng dan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Besi dengan berat total 240 kg. 

    Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Pemberatan ini didapati barang bukti berupa, roda lori, besi rell dan pipa besi yang dicuri di TKP Pabrik PT. Surya Raya Lestari II dengan total kerugian Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Ungkap IPTU Mustamir.

    Lebih lanjut, bahwa aksi jahat ini diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor, mengecek rekaman CCTV, Mereka mengeceknya lalu curiga atas hilangnya beberapa alat dan besi pabrik.

    Berkaitan hal itu, Pihaknya membenarkan atas kejadian pencurian tersebut dilakukan pada hari Jum'at, 9 Desember 2022. Dari hasil rekaman CCTV yang telah di cek, dan terlihat para pelaku mengambil barang curiannya.

    Atas perbuatannya tersebut, selanjutnya Terduga Pelaku diamankan di Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut, Pungkasnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +