-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Berkas Dinyatakan Lengkap Dua Tersangka Pencurian Diserahkan Ke JPU

    Admin 10 - Awhy
    09/12/22, 12:57 WIB Last Updated 2022-12-09T06:18:40Z

    Wargata.com, Luwu Utara - Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Utara kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Masamba. Kamis kemarin (8/12/2022)

    Kejaksaan Negeri Masamba, yang menerima kedua tersangka selaku jaksa penuntut umum  Annisa Mei Latifah telah menerima penyerahan tersangka & barang bukti (Tahap 2) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian.

    Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Joddy Titalepta, SE bahwa perbuatan Tersangka AZ telah melakukan tindak pidana pencurian HP dibeberapa TKP di Luwu Utara 

    Bahwa sesuai dengan berkas perkara Nomor : BP /50.a/ XI / 2022 / Reskrim, tanggal 07 Nopember 2022, dengan identitas tersangka  AZ, 37 thn, Alamat Kel. Kappuna Kec. Masamba Kab. Lutra dengan Barang Bukti :2 buah HP merk redmi, 2 Buah HP merk OPPO, 1 buah HP merk vivo. Dan kedua tersangka akan dijerat dikenakan pasal 362 KUHP. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +