-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Muhajirin Urai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Soft Coffe

    Admin 10 - Awhy
    24/12/22, 18:52 WIB Last Updated 2022-12-24T12:08:58Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Anggota Bawaslu Luwu Utara Muhajirin mengatakan sengketa proses ada dua yaitu sengketa antar peserta dengan peserta dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara.

    "Sengketa proses dapat terjadi jika ada hak yang dirugikan," kata Muhajirin saat menyampaikan materi dalam kegiatan rakor identifikasi problematika hukum pada Pemilu Tahun 2024, di Soft Coffe, Sabtu (24/13/2022).

    Muhajirin selaku Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyebutkan bahwa objek sengketa antara peserta dengan peserta adalah ada hak yang dirugikan.

    "Sementara objek sengketa antara peserta dengan penyelenggara adalah berupa Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA) KPU sesuai dengan tingkatannya. Jadi pernyataan KPU itu bukan objek sengketa," tegasnya

    Mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Baebunta tersebut mengungkapkan bahwa Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses.

    Ada dua langkah yang dapat ditempuh. pertama adalah memediasi kedua belah pihak. Jika ada kesepakatan maka selesai permasalahan.

    Kedua, jika tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka Bawaslu akan tetap  melanjutkan proses adjudikasi.

    "Selain itu, dalam permohonan penyelesaian sengketa, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu syarat formil dan materil. kalau terpenuhi kita akan register," ujarnya

    Dia juga menjelaskan bahwa yang dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu adalah Partai Politik Peserta Pemilu.

    "Adapun potensi terjadinya sengketa, diantaranya saat penetapan calon legislatif, Tahapan Kampanye dan Tahapan Dana Kampanye." Tutur Muhajirin. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +