-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Kawal Aksi Damai Aliansi Mahasiswa Islam Peduli Ummat dan KAMRI

    Alam - Admin 2
    13/12/22, 10:35 WIB Last Updated 2022-12-13T03:37:26Z
    Wargata.com, Sulbar - Aksi unjuk rasa damai yang selenggarakan Aliansi Mahasiswa Islam Peduli Umat dan Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) yang menyuarakan penegakan pemberlakuan Perda No.19 Tahun 2015 dikawal langsung oleh Kepolisian Resor Majene, Senin, (12/12/22).

    Kapolsek Banggae, iptu H. Ashari beserta seluruh personel yang dilibatkan terlihat terus mengawal, merekayasan lalu lintas dan mengamankan jalannya aksi yang berlangsung di kantor PTSP Kabupaten Majene.

    Pada kesempatannya, iptu H. Ashari menyebutkan gerakan aksi ini, intinya meminta Kepada Dinas PTSP untuk mencabut izin pasar Modern sebagai dukungan untuk kelangsungan hidup para pedagang - pedagang kecil diluar sana.

    Menurut para mahasiswa, kata Kapolsek bahwa pasar modern yang beroperasi di Kabupaten Majene membuat pasar tradisional tidak lagi dilirik oleh masyarakat
    "Saya melihat dalam setahun terakhir ini, perekonomian di Kabupaten Majene tidak mengalami peningkatan dikarenakan meningkatnya pendapatan pasar modern, sehingga yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin," kata para mahasiswa dalam orasinya.

    Sementara itu, Pihak PTSP, Hj. Lies Hirawati dan H.Mustamin menanggapi hal itu, bahwa keberadaan toko swalayan di Kabupaten Majene memang banyak tidak sesuai dengan regulasi seperti yang tercantum dalam Perda No 19 tahun 2015 tentang zonasi jarak antara pasar tradisional.

    Hanya saja persoalannya saat ini, toko swalayan telah berdiri sebelum diterbitkannya Perda tersebut sehingga tidak bisa dikenakan sanksi, Jika adik-adik mahasiswa tetap bersih kukuh bisa melakukan usulan pencabutan ke DPRD namun prosesnya cukup panjang. 

    "Kami hanya menyampaikan bahwa perda yang mengatur izin swalayan tidak diterbitkan berdasarkan inisiatif Pemerintah Daerah akan tetapi berdasarkan pertimbangan DPRD", Pungkasnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +