-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bentuk Pelayanan Prima, Polsek Malua Buatkan Laporan Kehilangan Warga Tanpa Dipungut Biaya

    Anggi - Admin 7
    31/01/23, 16:38 WIB Last Updated 2023-01-31T09:45:35Z
    Wargata.com, Sulsel - Kepolisian terus berbenah memperbaiki setiap pelayanan Prima di setiap wilayah jajaran Kepolisian Negara Republik indonesia.

    Begitu pula yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Malua dalam pelayanan dengan menerapkan 3S (Sapa, Senyum dan Salam) kepada masyarakat yang datang di Polsek Malua.

    Adapun masyarakat yang bernama Randi warga Desa Tallung Tondok Kecamatan Malua datang di Polsek Malua melaporkan kehilangan Barang berupa KTP dan Personel Polsek Malua, BRIPKA Irfan Padly langsungnya mengarahkan di Ruang Pelayanan Satu Atap Polsek Malua untuk pembuatan Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang (STLKB), Selasa, (31/01/2023).

    Penerimaan LKB merupakan salah satu produk unggulan Polsek Malua dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa dipungut biaya alias gratis, Kata BRIPKA Irfan Padly. 

    Sementara itu, Kapolsek Malua AKP Sainal Masing menuturkan, bahwa Polsek Malua selalu siap dan sigap dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, seperti penerimaan laporan kehilangan barang dan surat-surat penting (LKB) demi terwujudnya pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan tanpa dipungut biaya", Pungkas AKP Sainal Masing.

    (MW/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +