-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    LBH Komnas HAM NTB Sesalkan Oknum Juru Sita PN Praya Yang Tidak Profesional

    Syukron redaksi wargata.com
    03/01/23, 22:09 WIB Last Updated 2023-01-03T15:49:13Z
    Wargata.com,NTB-Tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komnas HAM Provinsi NTB sangat menyesalkan perbuatan tidak profesional yang dilakukan oknum Juru Sita berinisial JM di Pengadilan Negeri (PN) Praya Lombok Tengah.

    Oknum JM diduga telah sengaja mengganti tanggal surat pemberitahuan isi putusan banding yang disampaikan kepada tergugat atau pemohon banding dalam kasus sengketa tanah di Dusun Tanak Beak Barat, Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah.

    Surat pemberitahuan isi putusan banding dari PN Praya tersebut harusnya tertanggal 9 Desember 2022 bersamaan dengan surat yang disampaikan kepada penggugat.

    Tetapi oleh Oknum tersebut sengaja dirubah ke tanggal 19 Desember 2022, ada jeda waktu 10 hari dari keputusan banding yang telah ditolak atau yang menguatkan hasil sidang di tingkat pertama yang dimenangi oleh penggugat.

    BACA JUGA : Doktor Sutarto : Pendidikan Adalah Solusi Untuk Merubah Dompu

    Ketua tim kuasa hukum penggugat dari Advokat LBH Komnas HAM Provinsi NTB, Sudirman SH MH, saat ditemui di Mataram, Selasa (3/01), mengatakan, pihak nya menerima relas pemberitahuan isi putusan banding pada tanggal 9 Desember 2022, sebagaimana ketentuan hukum acara untuk melakukan upaya hukum kembali, maka diberikan tenggang waktu 14 hari sejak diucapkan putusan banding pengadilan tinggi atau sejak putusan diberitahukan.

    "Relas pemberitahuan ke kami tanggal 9 Desember 2022, harusnya tanggal 23 sudah selesai atau ingkrah, tetapi setelah kami konfirmasi ke PN Praya ternyata ada tenggang waktu yang berbeda dalam satu perkara yang ditentukan oleh Juru Sita," ujarnya Sudirman sekaligus Direktur LBH Komnas HAM NTB tersebut.

    Ia menduga perubahan tanggal relas yang jaraknya cukup jauh tersebut dari tanggal 9 ke tanggal 19 Desember 2022 diduga adanya peluang yang diberikan oleh oknum tersebut untuk melanjutkan proses hukum yaitu Kasasi.

    Sudirman mengatakan, ucapan oknum Juru Sita tidak dapat diterima dan tidak masuk akal ketika dikonprontir dihadapan Ketua Panitra, Juru Sita mengatakan, terkait perubahan perhitungan tanggal ingcrah putusan bisa berkali-kali dalam satu objek perkara sesuai tanggal pemberitahuan isi putusan.

    "Berarti kalau 10 orang tergugat atau penggugat maka 10 kali incrah putusannya, jadi ini terkesan lucu," ujar Sudirman.

    Sementara itu, Tim kuasa hukum penggugat yang juga dari Advokat LBH Komnas HAM, Ma'ruf Julkifli SH, mengatakan, bahwa perkara perdata ini terdaftar dengan nomor 3.

    Ia menjelaskan pada tingkat pertama gugatannya dikabulkan, kemudian tergugat mengajukan permohonan banding namun ditolak atau menguatkan putusan di tingkat pertama.

    "Artinya dua proses hukum ini sudah kami menangkan, tapi perbedaan tanggal pemberitahuan ini yang jadi pertanyaan, ada jeda waktu 10 hari yang sangat jauh," katanya.

    Ia menduga tenggang waktu ini bisa digunakan oleh oknum tertentu untuk bermain, karena dari pengakuan oknum Juru Sita, bahwa pada tanggal 12 Desember 2022 Ia telah mendatangi tergugat untuk menyampaikan relas pemberitahuan isi putusan banding.

    BACA JUGA : Fihiruddin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sudirman : Minta Aparat Lakukan Penegasan Hukum Segera

    "Artinya jika Juru Sita telah turun ke lapangan berarti tanggal surat pemberitahuan isi putusan banding tersebut harusnya tidak dia rubah ke tanggal 19 Desember 2022," katanya.

    Jika merujuk pada HIR pasal 390 ayat 1 sebagai acuan, bahwa jika Juru Sita tidak bertemu dengan yang bersangkutan (tergugat atau penggugat) maka surat tersebut dapat di sampaikan ke pihak Desa.

    "Kami sudah buatkan surat pengaduan terhadap oknum JM tersebut, sehingga hal ini bisa diatensi dan diberi sanksi, karena ini akan berpotensi menganggu kondusifitas di masyarakat," tegasnya.

    Ia mengungkapkan, setelah tim nya mengkonfirmasi ke PN Praya, oknum Juru Sita tersebut mengaku salah bahkan Ketua Panitra juga meminta maaf atas kejadian tersebut.

    "Mereka mengaku salah, ini berarti protes kami benar secara hukum, tetapi apapun itu perbuatan oknum ini sangat merugikan pihak klien kami," katanya.

    "Dengan adanya surat yang sudah kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan supaya terhadap oknum JM ini diproses agar tidak terjadi lagi hal semacam ini," kata Ma'ruf Julkifli yang akrab disapa Zul..

    Zul mengatakan, baginya di perkara ini bukan semata-mata memperjuangkan kepentingan pribadi, tetapi jika tidak aturan baku yang mengatur tenggang waktu Juru Sita menyampaikan relas pemberitahuan isi putusan kepada tergugat atau penggugat, maka akan sangat berdampak besar bagi para pencari keadilan.

    BACA JUGA : Usai Dilaporkan, Polisi Periksa Saksi-saksi Kasus UU ITE Fihiruddin

    "Ini akan sangat berdampak bagi pencari keadilan dan ini berpotensi ada ruang yang bisa dimanfaatkan oleh para oknum untuk bermain," tegasnya.

    Sementara itu, juru bicara PN Praya, Firman Ramadhan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/01) mengatakan, bahwa surat pemberitahuan isi putusan kepada tergugat atau penggugat itu adalah satu kesatuan, sehingga jika ingin melakukan upaya hukum perhitungannya sebelum 14 hari terhitung sejak pemberitahuan putusan diterima oleh pihak yang paling akhir menerima pemberitahuan tersebut, dasarnya sesuai dengan UU MA, HIR/RBg, dan Peraturan Internal MA.

    "Pemberitahuan itu dipandang satu kesatuan untuk menjaga hak-hak para pihak terhadap putusan," katanya.

    "Setau kami terkait perkara ini belum ada tindakan, masih diteruskan ke pengadilan tinggi dan badan pengawasan, makanya belum bisa disalah atau dibenarkan, sekalipun secara kasat mata dikatakan salah," katanya lagi.

    Atas peristiwa ini, tambahnya, pihaknya tidak bisa langsung menentukan salah atau benarnya, karena ada badan pengawas yang akan menginvestigasi dan menentukan hal tersebut.

    Ia menjelaskan, Pada prinsipnya pemberitahuan isi putusan adalah kewajiban Juru Sita, kemudian mekanisme pelaksanaannya akan mengikuti beberapa pedoman pengendalian administrasi dan pembinaan seperti UU MA, HIR/RBg, dan Peraturan Internal MA.

    "Sebenarnya itu bukan dilarang, kenapa berbeda tanggal pemberitahuannya, tolak ukurnya bisa saja jarak lokasi, Juru Sita mampu atau tidak melaksanakan nya secara bersamaan," jelasnya.

    Kemudian yang perlu menjadi pedoman, lanjut Firman, putusan itu dianggap ingkrah (berkekuatan hukum tetap) dari putusan atau pemberitahuan yang dilaksanakan oleh tingkat pertama, atas putusan upaya hukum atau Banding maupun Kasasi itu sejak pemberitahuan putusan yang paling akhir pada para pihak.

    "Sebenarnya prosedur nya tidak ada yang mengatur bahwa harus kapan tanggalnya, atau bersamaan juga tidak ada aturan secara khusus, itu hanya soal kemampuan Juru Sita nya jika memang bisa pada tanggal 9 atau ada tolak ukur lain kenapa dia bisa sampaikan tanggal 19," jelasnya.

    Masalah Relas, katanya, jika tidak bisa berjumpa dengan yang bersangkutan maka tidak diperbolehkan diserahkan ke orang lain kecuali melalui pihak Desa.

    Ia menjelaskan terkait persoalan ini banyak yang mengeluh karena ada pihak yang dirugikan, namun di sisi lain ada mekanisme yang juga akan melindungi pihak lain yang berperkara sehingga berhak mendapatkan hak yang sama.

    "Jadi semua pihak ini masih punya upaya dan hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum. Benar atau salahnya nanti Badan Pengawas yang punya indikator karena itu secara etik di jabatan, kita tunggu saja prosesnya," tutupnya.

    (MW/RED)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +