-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ungkap Kasus Pemerkosaan, Dua Lelaki Diamankan Polisi

    Alam - Admin 2
    25/01/23, 13:02 WIB Last Updated 2023-01-25T06:03:24Z
    Wargata.com, Sulbar - Tim Operasi Pekat Marano Polresta Mamuju Ungkap tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Minggu, 22 Januari 2023 sekitar pukul 02:38 WITA

    Diketahui, bahwa diduga telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap Korban sebut saja nama Agnes (samaran) yang berumur 17 Tahun, beralamat Kecamatan Bonehau, Mamuju 

    Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar menjelaskan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan diduga ada 2 orang pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap korban Agnes

    Setelah identitas terduga para pelaku diketahui mereka melarikan diri ke Kecamatan Lakahang Mamasa sehingga Tim Resmob sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku masing-masing berinisial FWA (19) dan TH (13) dengan diback up Polsek Tabulahan Polres Mamasa. 

    Adapun Kronologis kejadian, yang mana pada hari Minggu kemarin, 22 Januari 2023 sekitar jam 02:30 WITA, setelah terduga pelaku mengetahui korban berada di rumahnya seorang diri tanpa orang lain, lalu para terduga pelaku mendatangi, lalu kemudian memanjat masuk ke dalam kamar dan melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap korban, Kata Iskandar, Rabu, (25/1/2023).

    Atas perbuatan para Pelaku, untuk saat ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 Tahun, Ungkap Kapolresta Mamuju 

    (MW/RL/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +