-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ipar Sendiri Lapor ke Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang 255 Juta

    Admin 10 - Awhy
    07/03/23, 12:39 WIB Last Updated 2023-03-07T07:12:44Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Ipar makan ipar kata yang tepat disangdang inisial MUS, Dan pimpinan perusahaan UD Iqwan Firman yang bergerak dengan bisnisnya jual beli rumput laut, Ia pun melaporkan MUS Kepihak kepolisian polres Luwu Utara karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Uang sebesar Rp. 255, Juta untuk pembelian rumput laut.

    Bersasarkan laporan polisi, Nomor LPB/108/III/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, Pada tanggal 5 Maret 2023, Tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan oleh UD Iqwan Firman.

    Atas laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan inisial MUS.

    Berkat informasi warga bahwa terduga pelaku telah melintas dijalan trans sulawesi, Sehingga Unit Reser Kriminal Umum bertindak cepat membuntuti pelaku dari wilayah kecamatan sabbang, tepat berada didepan polres Langsung dipasang oleh anggota dan berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang dipimpin langsung oleh kanit Resum, Aiptu Agus Salim. Senin (6/3/2023) Sekitar pukul 18.00, Wita.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri. Melalui Kasat Reskrim, AKP Joddy membenarkan penangkapan pelaku saat dikomfirmasi  diruang kerjanya, Selasa (7/3/2023), oleh Wargata.com

    "Lanjut Kasat Serse menjelaskan bahwa Kasus ini berawal pada hari kamis tanggal 23 Feb 2023 dirumah korban didesa poreang kecamatan tanalili Kabupaten Luwu Utara, dimana bendahara UD Iqwan Firman, Sebut saja  Santi, adalah istri pelaku MUS, Dimana MUS  merupakan anggotanya dilapangan yang mencari dan membeli rumput laut langsung dari petani."Jelas AKP Joddy.

    Santi menyampaikan bahwa MUS (Suaminya) mau berangkat ke kecamatan Wotu (Lutim) Ada barang (Rumput Laut) Dia mau beli, pada tanggal 17 Feb 2023, Santi transfer uang ke MUS Sebesar Rp. 75 Juta melalui aplikasi Brimo, Transfer kedua 20 Feb. 2023, Rp. 80 Juta dan ketiga 23 Feb, 2023, Rp. 100 Juta. Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap iparnya sendiri. "Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.

    Setelah semua permintaan pelaku (MUS) dipenuhi Akhirnya korban UD Iqwn Firman menanyakan keberadaan rumput laut yang dijanjikan tak kunjung tiba digudang korban, Sehingga korban menagih dan merasa dibohongi oleh iparnya sendiri sehingga melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Luwu Utara. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +