-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Penganiayaan Guru di Palopo

    Admin 10 - Awhy
    14/03/23, 21:21 WIB Last Updated 2023-03-14T18:27:19Z
    Wargata.com, Palopo - Pelaku penganiayaan guru dikota palopo inisial. AC (51) resmi jadi tersangka oleh satreskrim polres palopo. Penetapan tersangka terhadap orang tua siswa dalam kasus penganiayaan guru itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, Selasa (14/03/2023)

    Penatapan tersangka terhadap AC lantaran telah memenuhi dua alat bukti, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

    "Syarat penetapan tersangka terhadap pelaku sudah memenuhi syarat, yakni dua alat bukti," jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.

    Tak hanya itu, proses penetapan AC menjadi tersangka juga melalui proses gelar perkara.

    "Kami gelar perkarakan, untuk selanjutnya dinaikan status sebagai tersangka," katanya.

    Saat ini, AC masih dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Palopo.

    Dia dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.

    "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.

    Dia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +