-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bawaslu Lutra Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Status Pekerjaan Bakal Calon Anggota DPRD

    Admin 10 - Awhy
    12/05/23, 19:57 WIB Last Updated 2023-05-12T14:54:32Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah berjalan, sesuai PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan, ada beberapa pekerjaan yang wajib mengundurkan diri saat mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif.

    Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Utara Ibrahim Umar menjelaskan bahwa pekerjaan yang wajib mengundurkan diri pada saat pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif yakni ada 16, Pekerjaan tersebut antara lain: 
    1. Kepala Daerah
    2. Wakil Kepala Desa
    3. Aparatur Sipil Negara
    4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
    5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    6. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau Badan lainnya yang bersumber dari keuangan Negara
    7. Kepala Desa
    8. Perangkat Desa
    9. Anggota Permusyawaratan Desa
    10. Penyelenggara Pemilu
    11. Panitia Pemilihan Kecamatan
    12. Panitia Pemungutan Suara
    13. Panitia Pemilihan Luar Negeri
    14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
    15. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
    16. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri 

    "Kami telah membuka Posko aduan masyarakat, jika ada Bakal Calon Anggota DPRD yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Profesi lainnya segera datang dan laporkan ke kantor Bawaslu Luwu Utara", Kata Ibrahim Umar. 

    Masukan/Tanggapan masyarakat terkait hal ini dapat juga disampaikan langsung kepada Panwaslu Kecamatan terdekat.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +