Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang warga kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara berinisial AS (33) yang tertangkap tangan sedang membawa narkotika jenis Shabu.
Kapolres Luwu Utara melalui Kasat Narkoba IPTU Jayadi, dalam Press Releasenya menerangkan jika AS diamankan di Desa Tarobok Kecamatan Baebunta pada Rabu (6/9/2023) pada pukul 20.00 Wita.
"Berdasarkan informasi yang dipimpin dari masyarakat, disebutkan jika ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka. Dimana seseorang (AS) yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan. Dan saat digeledah ternyata tersangka membawa barang berupa narkotika jenis Shabu yang disembunyikan di dalam botol plastik dan lapisan rokok." Ungkap IPTU Jayadi.
Sejumlah barang bukti yang dimaksud diantaranya, 5 sachet berisi narkoba jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya mencapai 2,20 gram, 1 buah bungkusan rokok, 1 buah botol plastik berwarna putih, 2 buah pipet berwarna putih dan 1 handphone.
Atas kepemilikan narkotika itu, AS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf A UU No. 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.(@wi)