-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satreskrim Bersama Unit PPA Polres Pinrang Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan

    Admin 10 - Awhy
    03/09/23, 10:35 WIB Last Updated 2023-09-03T03:46:50Z
    Wargata.com, Pinrang --  Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang Berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, Pada Sabtu 2 September 2023.

    Terduga pelaku melibatkan seorang pria berinisial MS (57) warga Pallameang Desa Pallameang  Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

    Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pinrang dan personil Polsek Mattiro Sompe yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di tempat persembunyiannya."

    Pelaku yang melakukan aksinya pada tanggal 30 Agustus 2023 berhasil diamankan kurang dari 24 jam."Terang Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Ahmad Rizal pada Wargata.com, Sabtu (02/09/2023).

    Lanju Kasat Reskrim Iptu Ahmad Rizal, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengiming imingi korban dengan janji akan memberikan uang kemudian pelaku juga mengancam korban."jelasnya.

    Pelaku juga kerap melakukan tindak kriminal itu kepada kedua korbannya dengan modus yang sama dan tetap mengancam korban akan dipukul, jika korbanya Melapor pelaku tidak akan memberikan uang. MS  bersama barang bukti pakaian sudah disita oleh Unit PPA. "kata Kasat Reskrim.

    Atas perbuatannya pelaku akan dijerat akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan. Hukuman penjara minimal 5 tahun dan Maksimal 15 tahun."tutupnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +