-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Jelang Natal Dan Tahun Baru, Satlantas Polres Luwu Utara Sesuaikan Layanan SIM, Libur Akhir Tahun

    Admin 10 - Awhy
    23/12/23, 07:50 WIB Last Updated 2023-12-23T01:47:17Z
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Satuan Lalu lintas Polres Luwu Utara melakukan penyesuaian layanan penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada saat libur Natal dan akhir tahun 2023. Sabtu 23 Desember 2023.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Lantas AKP. A.M. Yusuf, Sabtu mengatakan penyesuaian tersebut berdasarkan tindak lanjut ST. Kapolri: ST/2834/XII/YAN.1.1/2023, Tentang Hari Libur Natal Dan Tahun Baru 2024.

    "Dalam surat telegram Kapolri tersebut disebutkan bahwa, Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada Tanggal 25 dan 26 Desember 2023, Dapat diperpajang pada tanggal 27 dan 28 Des. 2023.
    AKP. A.M. Yusuf mengatakankan bagi pemilik SIM Yang habis masa berlakunya pada 30 Desember 2023 dan Tanggal 1 Januari 2024, ini dapat diperpanjang pada tanggal 3 Januari 2024."Kata Kasat Lantas Polres Luwu Utara, Kepada Wargata.com. Sabtu, (13/12/1023).

    Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur tersebut agar dapat mengurusnya."ucapnya.

    Ia menambahkan bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan atau membuat SIM baru."tutupnua. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +