-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Luwu Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Pondok Pesantren

    Alam - Admin 2
    17/12/23, 20:39 WIB Last Updated 2023-12-17T13:45:07Z
    Wargata.com, Sulsel - Kepolisian Resor Luwu terus mengembangkan penyidikan dan pengejaran terhadap para pelaku penyerangan atau percobaan pembakaran dan pengrusakan di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqomah yang berlokasi di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu. 

    Pada Sabtu, (16/12/2023) sekira pukul 23.30 WITA, Salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu di seputaran Cilallang, yang mana Pelaku itu inisial H, (39) dimana berdasarkan hasil interogasi berperan melakukan pembakaran terhadap sebuah kursi dengan menggunakan kertas dibakarnya terlebih dahulu, selanjutnya kursi tersebut oleh pelaku digeser ke dinding ruang tengah pondok inap pesantren.

    Kapolres Luwu AKBP Arisandi menjelaskan, bahwa sudah ada total 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang diantaranya berinisial BS dan inisial H telah dilakukan penahanan di rutan Polres Luwu, Sementara 2 orang lainnya dengan berinisial To dan Ta masih dalam pengejaran.

    "Saya himbau untuk pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya", Tegas Arisandi.

    Diberitakan sebelumnya, bahwa pada hari Rabu, (13/12/2023) terjadi penyerangan atau percobaan pembakaran dan pengrusakan oleh sekelompok orang di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqomah yang berlokasi di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu. Aksi tersebut meresahkan hingga membuat histeris para santri dan santriwati yang sedang mengaji di dalam pondok.

    Kejadian tersebut diduga dipicu karena adanya sengketa kepengurusan yayasan dan kepemilikan lahan pondok pesantren, ditambah lagi terjadinya perkelahian antar inisial U dari pengurus pondok pesantren dengan YH selaku ahli waris yang klaim kepemilikan lahan dengan keduanya juga telah dilakukan penahanan. 

    Terduga Pelaku yang melakukan aksi penyerangan ke pondok pesantren akan diproses sebagaimana ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun atau 15 Tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, Ungkapnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +