-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Enrekang Hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024

    Alam - Admin 2
    13/02/24, 22:10 WIB Last Updated 2024-02-13T15:11:29Z
    Wargata.com, Sulsel - Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.IK., M.M., menghadiri kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang. Acara tersebut berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Kukku Lingkungan Kukku, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Selasa, (13/2/2024).

    Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

    Giat tersebut juga dihadiri PJ Bupati Enrekang yang diwakili oleh Kepala badan kesatuan bangsa dan politik, PJS. Pasi Ops Dandin1419/Enrekang, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Pemantau Pemilu, Waka Polres, Kabag Ops beserta anggota KPU Enrekang.

    Ketua KPU Enrekang menyampaikan, bahwa Pemusnahan ini adalah untuk menjaga agar tidak ada lagi surat suara yang tersimpan sebelum hari H pemungutan dan perhitungan suara.

    "Jumlah surat suara yang akan kita musnahkan sebanyak 16.539 lembar serta adanya 1 kotak suara pemilihan DPRD Provinsi Sulsel dapil 9 yang mengalami kerusakan (bocor) pada saat pendistribusian dari tingkat KPU Kabupaten Enrekang ke tingkat kecamatan Curio, dan kami langsung berkoordinasi dengan Bawaslu dan hasil kesepakatan untuk mengganti kotak suara tersebut yang mengalami kebocoran", Kata ketua KPU

    Dikatakannya, bahwa Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran surat suara yang tidak terpakai, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

    Sementara itu, Kapolres Enrekang melalui Kasi Humas, IPTU Agung yulianto menuturkan, bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan jika surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan, pungkasnya.

    (HS/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +