-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dua Tersangka Narkoba Diamankan, Satu Diantaranya Perangkat Desa

    Admin 10 - Awhy
    13/03/24, 17:34 WIB Last Updated 2024-03-13T15:49:44Z
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan Dua orang tersangka pengguna Narkoba Jenis Shabu, HR (34) dan ER (25) warga desa Mangalle, kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu. 

    Berdasarkan informasi dari masyarakat, Keduanya itu diamankan di ujung Jembatan Dusun Kambara, Desa Sukaharapan, Kecamatan Sukamaju Selatan pada Senin, (11/3/2024) 

    Setelah dilakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan 2 paket shabu yang sudah dikemas dalam klip plastik bening diduga berisi shabu yang terbungkus tissu", Kata AKP M. Jayadi kepada Wargata.com

    Dari hasil introgasi, Dihadapan penyidik HR menjelaskan bahwa barang haram tersebut  didapatkan dari desa Manggale, Inisial SF. Kemudian Satres Narkoba yang dipimpin oleh AKP M. Jayadi kemudian melakukan pengembangan Kasus Tersebut. 

    Hal yang sama di Juga diukapkan Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli Bahwa kedua Pelaku Narkotika Jenis Shabu yang diamankan, tepat di  ujung Jembatan Dusun Kambara, Desa Sukaharapan, kecamatan Sukamaju Selatan.
    Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yakni 2(dua) sachet sabu dengan berat, 1 (satu) buah Hp merk Realmi warna Biru, 1(satu) buah Hp merk Vivo warna hitam.

    Atas perbuatannya kedua pemuda tersebut disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) dan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Kasat Narkoba Polres Luwu Utara. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +