-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kakek Bernafsu Setan Ditangkap Polisi Karena Menyetubuhi Cucunya Sendiri

    Admin 10 - Awhy
    17/03/24, 00:02 WIB Last Updated 2024-03-16T17:11:36Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Seorang Kakek bejat bernafas setan inisial YK (74) warga dusun rante paccu desa Baebunta Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Karena menyetubuhi cucunya sendiri berulang kali. Sabtu 16 Maret 2024.

    Korban masih dibawah umur, Sebut saja Cece (11 Tahun. Samaran) korban tinggal serumah dengan pelaku YK.

    Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy saat dikomfirmasi, Wargata.com Sabtu (16/3/2024) membenarkan adanya ungkap kasus perkara persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Baebunta dusun rante paccu, "Tersangka berhasil kita amankan tampa melakukan perlawanan."Kata AKP Joddy diruang kerjanya.

    Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/124/III/2024/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel tanggal 13 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, yang dilaporkan oleh Kepala Dusun desa Baebunta.

    Joddy membeberkan bahwa pada bulan Februari 2024 didusun Rante paccu desa baebunta Kecamatan Baebunta diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur korban inisial Cece (11) yang dilakukan oleh kakek korban YK (74). Dan ini telah dilakukan oleh pelaku berulang kali."Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.

    Tersangka  akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +