-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satu Bandar Sabu-Sabu Asal Desa Tulak Tallu Ditangkap

    Admin 10 - Awhy
    24/03/24, 18:17 WIB Last Updated 2024-03-24T11:46:50Z
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Satresnarkoba Polres Luwu Utara menangkap satu bandar Narkotika inisial IS alias Iccang (41) karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. Minggu, (24/3/2024).

    Tersangka IS Alias Iccang (41) diketahui adalah warga dusun Mokakende desa Tulak tallu Kecamatan Sabbang Kabupaten  Luwu Utara 

    Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli melaluj Kasat Narkoba AKL M. Jayadi S Sos
    mengatakan, penangkapan bandar Narkotika  jenis Shabu-Shabu tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

    “Informasinya ada seseorang yang mengedarkan Narkoba di wilayah desa tulak tallu, Sabbang. Kemudian Sat Narkoba Polres Luwu Utara di pimpin langsung Oleh Kasat Narkiba AKP M. Jayadi langsung mekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku IS Alias Iccang." Katanya pada Wargata.com Minggu (24/3/2024)

    Ia menjelaskan, pelaku IS (41) diamankan Unit Narkoba pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita di dusun Mokakende, desa tulak tallu Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara.

    “Dari hasil penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket plastik klip bening yang berisi shabu-shabu yang dikemas dalam klip plastik bening seberat 7.77  gram. Kemudian satu buah hand phone merek realmi warna silver" terang Kasat Narkoba AKP M. Jayadi, S.Sos.

    Dihadapan penyidik IS alias Iccang (41) menjelaskan bahwa barang haram tersebut dia dapatkan diwilayah walenrang Kabupaten Luwu. Awalnya Ia hanya memesan Narkoba jenis Shabu sebanyak 5 gram, Kemudian ia mendapatkan 7 gram paket Shabu, Nanti setelah habis terjual barulah dilunasi."Akunya kepenyidik.

    Saat ini Satres Narkoba Polres Luwu Utara telah mengamankan tersangka dan menyita barang bukti Narkoba sebanyak 7,77 Gram Shabu dan satu buah hand phone bersama simcard untuk melakukan proses hukum lebih lanjut."ujar Kasat Narkoba.

    Tetsangka akan dijerat dengan pasal 114  ayat (1) dan  Subs Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara."tutupnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +