-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolsek Maiwa Pimpinan Pelaksanaan KRYD Dengan Sasaran Pendistribusian Sembako

    Alam - Admin 2
    04/04/24, 14:48 WIB Last Updated 2024-04-04T11:55:40Z
    Wargata.com, Sulsel - Menyikapi pelaksanaan operasi terpusat dengan sandi "Ketupat-2024″, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.IK., M.M., memerintahkan anggotanya untuk aktif melakukan pemantauan Pendistribusian Sembako dan antisipasi kegiatan Judi, Miras, Prostitusi, Narkoba, Petasan dan lain-lain.

    Pemantauan Pendistribusian Sembako dan antisipasi kegiatan Judi, Miras, Prostitusi, Narkoba, Petasan dan lain-lain oleh Personil jajaran polres Enrekang itu disebut program KRYD (Kegiatan rutin yang di tingkatkan) sebagaimana Surat Perintah Kapolres Enrekang Nomor: SPRINT / 83 / III / OPS 1.2.3 / 2024 / tanggal 26 Maret 2024.

    Untuk lingkup Polsek Maiwa pelaksanaan program KYRD rutin dilaksanakan, tampak saat Kapolsek Maiwa, AKP Abd Samad, S.H., M.H., kembali memimpin anggotanya melakukan operasi terhadap pedagang serta Kios Grosir dan minimarket di Kecamatan Maiwa, Rabu, (03/04/2024)

    Dikatakannya, bahwa kegiatan program KYRD Polsek Maiwa untuk hari ini menyasar pedagang untuk antisipasi peredaran makanan expired atau Kadaluwarsa dan izin edarnya dari BPOM.

    “Sebagaiman surat perintah Kapolres Enrekang, pada hari ini, kami kembali melakukan program KYRD (Kegiatan rutin yang di tingkatkan) dengan sasaran Pendistribusian Sembako untuk antisipasi adanya pedagang yang kemungkinan menimbun bahan pokok menjelang hari raya idul Fitri, Selain itu juga memantau sejumlah kios grosir dan minimarket guna mengantisipasi peredaran makanan expired atau Kadaluwarsa dan izin edarnya dari BPOM”, ungkap AKP Abd Samad

    Dari operasi tersebut, "kami mendapati sejumlah makanan yang benar telah expired atau Kadaluwarsa. Dan sebagaiman yang kita ketahui bersama, jika Makanan kadaluwarsa dapat menyebabkan keracunan makanan yang serius dan dapat membahayakan kesehatan", Ucapnya. 

    Untuk itu, diberikan pemahaman kepada para pedagang yang ditemukan jualannya telah masa kadaluarsa untuk segera melaporkan kepada Kampas, lalu selanjutnya dilakukan penarikan dari toko.

    Tentunya saya selaku Kapolsek juga telah melaporkan kepada pimpinan kami untuk segera melaksanakan koordiansi dengan Dinkes (Puskesmas) terkait adanya kemungkinan barang kadaluarsa yang masih beredar di kios kecil", Ungkap AKP Abd Samad, 

    Program KRYD ini dilaksanakan sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk menciptakan stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat kabupaten Enrekang, lebih Terkhusus kecamatan Maiwa menjelang hari raya idul Fitri, pungkasnya.

    (HS/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +