-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Simpan Sabu Siap Edar, Dua Terduga Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Pinrang

    Admin 3
    11/05/24, 19:56 WIB Last Updated 2024-05-11T13:11:46Z
    Terduga Pelaku Berinisial LHR dan CBL, (Foto: Istimewa)
    Wargata.com, Sulsel - Satresnarkoba Polres Pinrang ungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Tiroang dan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Rabu, 8 Mei 2024, sekira Pukul 20.00 WITA

    Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh, bahwa ada seorang lelaki diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pinrang, lalu
    kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pinrang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai informasi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I IPDA Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.

    Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Asnawi, S.H., melalui Kanit Idik I IPDA Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menuturkan kepada Wargata.com, bahwa saat dilokasi tersebut anggota menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Lalu kemudian dihentikannya lelaki itu yang diketahui berinisial LHR (43) dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga sabu. 

    Lebih lanjut, bahwa setelah ditemukan Barang Bukti (BB) yang diduga Sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,48 gram, Pihak Anggota mengarahkan Terduga LHR (43) menuju kediamannya di Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang untuk dilakukan penggeledahan

    Saat dilakukan penggeledahan, telah ditemukan sebanyak 5 (Lima) sachet kristal bening, yang diduga berisikan Sabu siap edar dengan total berat kotor kurang lebih 25,17 gram, Ungkap IPDA Adityatama Firmansyah kepada Wargata.com, Sabtu, (11/5/2024).
    Barang Bukti, (Foto: Istimewa)
    Selain itu Kata IPDA Adityatama Firmansyah, bahwa saat diiterogasi terduga Lelaki LHR (43), ia mengakui BB itu diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial CBL (47)

    Dengan demikian, pada hari Kamis, 9 Mei 2024, sekira pukul 00.45 WITA dilakukan penangkapan Terhadap Lelaki CBL (47) di Jalan Lingkar, Kelurahan Lalengbata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang dan langsung diarahkan menuju kediamannya di Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang untuk dilakukan penggeledahan

    Penggeledahan tersebut juga ditemukan 1 (satu) sachet berisi kristal bening, diduga Sabu dengan kotor kurang lebih 49, 41 gram dan diakui oleh CBL (47) bahwa miliknya yang diperoleh dari seseorang yang sementara masih dilakukan penyelidikan, Pungkasnya.

    Kedua terduga pelaku dan barang bukti di bawah ke kantor Satresnarkoba Polres Pinrang untuk proses lebih lanjut. Dan keduanya terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dengan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (BK/SM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +