-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Resmob Polres Luwu Utara Berhasil Meringkus Maling Kundang Menganiaya Ibu Kandungnya

    Admin 10 - Awhy
    18/11/24, 18:23 WIB Last Updated 2024-12-03T11:46:17Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial JF (22) atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Orang Tuanya.

    Orang tuanya inisial AS (61), warga Dusun Sabbang Loang, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta. Penangkapan dilakukan pada Senin (18/11/2024) oleh Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin Aipda Sadar Samsuri.

    Insiden KDRT ini terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 17.10 WITA. Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika JF meminta uang kepada AS. yang baru saja pulang dari kebun. Namun, AS. menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Penolakan tersebut membuat JF marah dan mengamuk.

    Pelaku melempar gelas kaca ke dinding, melontarkan kursi ke arah korban, dan menusukkan jarum suntik ke lengan kiri atas AS Akibatnya, korban mengalami luka fisik serta trauma berat. Merasa terancam, AS. melaporkan tindakan anak kandungnya itu ke pihak kepolisian.

    Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan JF di Dusun Sabbang Loang. Pada Senin (18/11/2024), tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, mengapresiasi langkah cepat tim dalam menangani kasus ini. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

    Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, menambahkan bahwa pelaku telah mengakui semua perbuatannya. "Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran penting untuk semua pihak agar selalu menjaga keharmonisan dalam keluarga," tuturnya.

    Kini, JF ditahan di Polres Luwu Utara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya segera melaporkan tindakan kekerasan untuk mencegah dampak yang lebih serius. (@wi)

    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +