-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satres Narkoba Tangkap Pengedar Obat Sediaan Farmasi 6000 Butir Jenis THD

    Admin 10 - Awhy
    02/12/24, 07:47 WIB Last Updated 2024-12-03T11:42:17Z
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara kembali mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran jenis Obat terlarang daftar G, sediaan Farmasi. Dikelurahan Bone kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara 

    Tersangka yang berhasil ditangkap inisial Andi (24) warga desa pengkajoan kecamatan malangke barat Kabupaten Luwu Utara. Tersangka ditangkap pada hari rabu (30/11/20224) sekitar pukul 11.30 wita. Yang dipimpin langsung oleh Kanit Narkoba Aipda Hamri S, An.

    Kasus ini terungkap berkat informasi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah tersebut.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Luwu Utara mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. “Ini adalah langkah nyata kami untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan aman dari bahaya narkoba. Mari kita bersama sama perangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” ucap Akbp Muh Husni. .

    Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, S.Sos., turut menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Polres dan BPOM. “Pengungkapan ini bermula dari laporan BPOM yang mencurigai adanya paket berisi obat-obatan terlarang di sebuah jasa pengiriman. Dari sana, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6.000 butir obat diduga jenis THD, 160 butir tramadol dalam bentuk 16 strip, serta sebuah ponsel iPhone berwarna perak. Pelaku mengaku memesan obat-obatan tersebut melalui aplikasi Facebook dan WhatsApp dari seseorang bernama Alex.

    Andi kini ditahan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku distribusi obat-obatan tanpa izin resmi. “Kami masih mendalami jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini, termasuk pemasok utama barang terlarang tersebut,” tambah AKP Muh Jayadi.

    Kapolres Luwu Utara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melibatkan narkotika atau obat-obatan terlarang. “Sinergi antara masyarakat dan penegak hukum sangat penting. Bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tutup AKBP Muh Husni Ramli. (@wi)

    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +