-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sebanyak 550 Obat Sediaan Farmasi Daftar G, Pelaku Ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Utara

    Admin 10 - Awhy
    09/05/25, 10:32 WIB Last Updated 2025-05-09T03:42:06Z
    Wargata.com, Luwu Utara  --  Satres Narkoba Polres Luwu Utara Serius Dalam menangani peredaran, pengungkapan serta penangkapan Narkotika diwilayah hukum Polres Luwu Utara. Jumat 9 Mei 2025.
    Penangkapan dan Pengungkapan penyalahgunaan peredaran obat - obatan sediaan Farmasi daftar G

    Terduga pelaku inisial RS (23) warga kelurahan Bone Tua kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas melalui kasat narkoba AKP Nurtjahyana menjelaskan bahwa terduga diamankan karena memiliki dan menguasai obat-obatan sediaan farmasi daftar G. 

    Penangkapan Terduga RS (23) berdasarkan informasi dari BPOM kota palopo, melalui jasa pengiriman cepat TIKI, terduga ditangkap saat melakukan penjemputan barang, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul, 08.30 Wita. "Kata Kasat Narkoba pada Wargata.com.

    Berdasarkan laporan polisi LP/A/23/V / 2025/SPKT. Sat. Res Narkoba Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, Tanggal 9 Mei 2025. 

    Lanjut Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana, bahwa paket obat daftar G yang berhasil kita amankan sebanyak 550 butir, jenis Tramadol dan satu buah HandPhone merek Oppo warna hitam, "lanjutnya.

    Kronologis penangkapan Satresnarkoba yang dipimpin langsung kasat Narkoba bersama Anggota melakukan penyelidikan saat menerima informasi.

    Setelah paket tersebut diserahkan ke terduga pelaku RS, Anggota langsung menangkap nya, "Kata Kasat Narkoba.

    Pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), Undang – undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan, Dan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak 1 Milliar. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +