Wargata.com, Luwu Utara -- personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu, Kamis, (22/5/2025).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir menjelaskan, bahwa Terduga berinisial HM (36) merupakan Warga dusun Makitta, Desa Salekoe, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penindakan cepat, petugas membawa pelaku ke ruang Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Lebih lanjut, bahwa dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 27 paket yang sudah dikemas dalam plastik klip bening siap edar, 1 buah HandPhone merek vivo warna biru, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai Rp. 543.000,
Penangkap tersangka HM (36) Pada Senin (19/5/2025) Sekitar pukul, 21.30 WITA. Dihadapan polisi mengakui kalau barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang lelaki yang tinggal didesa Tandung kecamatan Malangke.", Ungkap Kasat Narkoba
Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara, Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba. (@wi)