-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga! Marak Peredaran HP, Warga Binaan Lapas Parepare Diamankan Polisi

    Admin 3 - Sam
    01/06/25, 22:04 WIB Last Updated 2025-06-01T19:35:27Z
    Wargata.com, Sulsel - Warga Binaan Lapas Kelas II Parepare berinisial FA (34) diduga kuat menjalankan aksi penipuannya dibalik jeruji besi dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp dan menggunakan rekening atas nama pihak ketiga.

    Diketahui Napi tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap yang saat ini sedang menjalani hukuman 9 Tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika di Lapas Parepare. 

    Penggunaan HP di dalam Lapas terungkap berawal saat pihak Satreskrim Polres Sidrap mengungkap kasus penipuan online dengan modus "Segitiga" dalam jual beli solar hingga korban berinisial RY (50) mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

    Dari tangan pelaku, Polisi menyita Dua Unit Handphone VIVO Y19s dan 1 unit Handphone Infinix HOT 50 Pro+ serta sejumlah dokumen rekening yang digunakan untuk menipu korban.

    Dari informasi yang dihimpun Wargata.com, saksi kunci berinisial BR (45), mengungkap bila dirinya memesan solar kepada FA yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan tertentu, Lalu BR mentransfer uang sebesar Rp.19.000.000 ke rekening yang diberikan oleh terduga pelaku, dan solar pun dikirim serta diterima di lokasi yang telah disepakati.

    Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan online yang terjadi di Kelurahan Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang.

    "Ia (pelaku) mengelabui korban dengan mengirimkan bukti transfer palsu berupa dokumen RTGS untuk transaksi solar sebanyak 5.000 liter senilai Rp. 67.400.000," ujarnya, Minggu, (1/6/2025).

    Korban, RY (50), warga Kota Parepare, melaporkan kejadian ini ke Polres Sidrap setelah mengetahui bahwa bukti transfer yang diterima ternyata palsu saat diverifikasi ke Bank Danamon.

    Dalam pemeriksaan awal, FA mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sidrap.

    Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Parepare, Marten, sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini, termasuk dugaan kelonggaran penggunaan handphone oleh napi di dalam lapas.

    (IW/SM)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +