![]() |
Mako Polres Sidrap, Foto oleh Wargata.com, Selasa, (10/6/2025). |
Wargata.com, Sulsel - Beredar sejumlah narasi bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus segitiga dalam jual beli solar yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Dalam keterangan yang beredar hingga Viral, Pada Minggu, 26 Mei 2025, Tim Resmob Polres Sidrap melakukan penyisiran di dalam Lapas dan berhasil mengamankan Dua unit telepon genggam serta dokumen rekening yang digunakan pelaku dalam aksi penipuan
Pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Sidrap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bahkan mengamankan barang bukti 1 unit handphone VIVO Y19s dan 1 unit handphone Infinix HOT 50 Pro+ serta Bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya
Menanggapi hal itu, Kalapas Kelas IIA Parepare, Marten mengungkapkan, bahwa yang diamankan berupa handphone Satu unit dan pelaku tidak diamankan, ia masih ada di dalam Lapas
"Setahu saya Satu HP pak, yang dilaporkan saat itu cuma satu. Dan Napi masih di dalam Lapas" Kata Marten dihadapan Wartawan Wargata.com, (4/6/2025).
Lebih Lanjut, Pihak Polres Sidrap datang ke Lapas Parepare dengan membawa Surat Laporan Polisi yang bertujuan untuk Klarifikasi terhadap Salah satu Warga Binaan berinisial FA (34) diduga menjalankan aksi penipuan dibalik jeruji besi
"Polres datang ke sini membawa surat, pak ini ada laporan polisi, kami mau minta klarifikasi kepada napi bapak atas nama ini," Kutip Marten
"Terus Teman-teman Polisi menyatakan dia kemungkinan pegang handphone, tolong bantu kami di razia kamarnya. Kita razia hari itu, kita temukan handphonenya, kitalah yang temukan handphonenya tidak mungkinlah pihak polisi yang masuk ke kamar sana", Jelas Marten kepada Media ini
![]() |
Kalapas Kelas IIA Parepare di Hadapan Awak Media, Rabu, (4/6/2025). |
Terungkapnya hal itu, Pihak Lapas Parepare memeriksa terhadap Warga binaan berinisial FA dan mengakui jika dirinya memegang handphone Sejak Tanggal 24 Mei 2025
"Jadi napi ini setelah saya periksa, karena dia ada melanggar, dia menyimpan handphone secara ilegal, bukan bebas pegang handphone. itu sifatnya mereka Curi-curi", Tegas Kalapas Parepare
"Dia memiliki handphone sudah cukup lama, Sejak di Tanggal 24 Mei dia sudah melakukan, laporan polisi ini baru di tanggal 12 atau 14 kalau tidak salah, karena ada laporan Polisi dari Masyarakat ada merasa tertipu baru polisi datang ke sini di tanggal 26," Terang Marten
Sementara Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan mengatakan, bahwa terduga tidak diamankan, pelaku masih di dalam lapas dan yang diamankan hanya Barang Bukti berupa Handphone Satu unit.
"Tidak diamankan Pelaku, Masih di Lapas, kalau BB kami Amankan", Kata Kasat Reskrim Polres Sidrap kepada Wargata.com via Telpon Genggam, Senin, (16/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Sidrap juga mengakui jika Handphone yang diamankan cuma satu tidak ada Dua HP dan sementara proses penyelidikan
"Satu HP, ini pun masih proses penyidikan, nanti kami kabarin gimana nanti Damai atau apa? enggak tahu kita" Kutip Ucapan AKP Setiawan
"Kalau barang buktinya tidak masalah, yang penting HP yang digunakan buat nipu orang sudah kami amankan", Imbuh Kasa Reskrim Polres Sidrap
"Satu HP yang digunakan pelaku buat nipu, benar Satu, nggak ada Dua", Tandas AKP Setiawan.
Berita Terkait:
(MW/SM)