-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Enrekang Cek Langsung dan Silaturahmi dengan Termohon Terkait Objek Eksekusi Sengketa Tanah

    Admin 2 - Alam
    12/06/25, 02:18 WIB Last Updated 2025-06-12T19:20:46Z
    Wargata.com, Sulsel - Dalam upaya menjaga stabilitas kamtibmas serta menegakkan supremasi hukum secara profesional dan humanis, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan pengecekan sekaligus silaturahmi dengan pihak termohon terkait objek rencana pelaksanaan eksekusi sengketa tanah antara pemohon berinisial RK melawan termohon HN.dkk, bertempat diKecamatan Anggeraja, Enrekang, Kamis, (12/06/2025).

    Kapolres Enrekang hadir didampingi oleh Kapolsek Anggeraja, IPTU Edy Siswoyo, S.Sos., dan Kasat Intelkam Iptu Ahmad Muhtar,,S.Sos., M.M., untuk memastikan situasi di lapangan tetap aman dan terkendali, serta sebagai bentuk pendekatan persuasif dalam menyikapi perbedaan pandangan hukum dari para pihak.

    Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pihak termohon menyampaikan penolakan terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI yang telah memenangkan pihak pemohon dan bersifat inkrah.

    Meskipun demikian, Kapolres menegaskan bahwa tugas Polri adalah menjaga netralitas, serta memastikan bahwa setiap proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan ketetapan hukum dilaksanakan dalam kondisi aman dan damai.

    “Polri akan senantiasa hadir sebagai penengah dan pengayom dalam setiap proses hukum yang berlangsung. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan tetap menghormati keputusan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kedamaian bersama,” Ujar Kapolres

    Pendekatan yang dilakukan ini menjadi cerminan prinsip Presisi Polri meliputi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam menyelesaikan setiap dinamika hukum di tengah masyarakat, Pungkasnya.

    (MW/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +