Wargata.com, Luwu Utara -- Dipimpin Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir SH, bersama personel berhasil mengamankan warga dusun tengah desa Tolada kecamatan Malangke, inisial FIR (17) yang diduga telah menguasai dan memiliki obat daftar G. Senin 16 Juni 2025.
Penangkapan dan Pengungkapan penyalahgunaan peredaran obat - obatan sediaan Farmasi daftar G, pada Sabtu, (14/6/2025) Sekira pukul, 21.00 WITA.
Berdasarkan informasi warga, bahwa di desa tolada kecamatan malangke ada seorang pria yang menguasai obat sediaan farmasi daftar G jenis THD, Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Berhasil diamankan seorang lelaki inisial FIR Alias Sonda (17). Bersama obat sebanyak 24 butir jenis THD dan 2 butir Tramadol yang ditemukan didalm dompet warna coklat dalam bagasi motor Nmax miliknya.
Dihadapan polisi FIR mengakui bahw barang tersebut dia dapatkan dari seseorang yang tinggal didesa Manggale kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
Dari hasil pengembangan diamankan inisial YUS (24) dan mengakui bahwa obat daftar G jenis THD adalah miliknya, Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut dia dapatkan dari YU. Warga Mapideceng, Dan identitasnya sudah kita kantong (DPO). "Kata Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana kepada Wargata.com Senin, (16/6/2025).
Keduanya sudah kita amankan diruang Satres Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Dan Pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), Undang – undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan, Dan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak 1 Milliar. "Tutup Kasat Narkoba. (@wi)