-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Berkas Perkara Penyalahgunaan Bahan Peledak Bom Ikan di Tambuna Dilimpahkan ke Kejaksaan

    10/07/25, 16:35 WIB Last Updated 2025-07-10T10:13:24Z
    Wargata.com, Sulsel - Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan melimpahkan berkas perkara tersangka Mursidi (64) dugaan kasus penyalahgunaan bahan peledak (Destrucktive Fishing) bom ikan ke Kejaksaan Negeri Selayar, Kamis, 10 Juli 2025.

    Pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan peledak (Handak) ditemukan didalam rumah saat terduga sedang merakit/mengolah bahan baku untuk dijadikan bom ikan oleh Anggota Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel pada tanggal 15 April 2025 lalu, di Pulau Pasitallu Tengah, Desa Tambuna Kawasan Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, (Sulsel).

    Kemudian tim patroli  Mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti ke Mako Direktorat Polairud Polda Sulsel di Makassar. 

    Adapun Barang Bukti yang diamankan pada saat itu sebagai berikut:
    • 6 (enam) batang detonator panjang.
    • 13 (tiga belas) batang detonator pendek rakitan.
    • 22 (dua puluh dua) batang sumbu rakitan. 
    • 1 (satu) botol pelastik diduga pengantar bom.
    • 3 (tiga) bungkus kertas diduga serbuk detonator.
    • 2 (dua) meter selang yang diduga bahan sumbu rakitan.
    • 1 (satu) pack korek api kayu.
    • 3 (tiga) roll obat nyamuk.
    • 4 (empat) batang besi pemadat sumbu.
    • 1 (satu) botol diduga bom ikan sudah dirakit.
    • 1 (satu) karung pupuk merk cantik berat 50kg.
    • 2 (dua) baskom pupuk sudah diolah
    • 1 (satu) set alat penggiling pupuk dari kayu.
    • 1 (satu) baskom ikan kering diduga hasil bom ikan.

    Penyidik Ditpolairud Polda Sulsel menjerat Mursidi dengan Pasal 1 ayat 1 UU. Darurat No.12 Tahun 1951.

    Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

    Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penggunaan, dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak tanpa hak.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Selayar saat dikonfirmasi membenarkan Tahap 2 ini.

    "Tadi tahap 2 pak sudah selesai. tapi skrg sy lagi jalan menuju pamatata untuk antar tamuku," jawab Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Selayar Irmansyah Asfari, Kamis, (10/7).

    Diketahui barang bukti tersangka diamankan diatas kapal dan dalam rumah terduga pelaku disaksikan oleh masyarakat dan seorang anggota Jagawana (Polhut) dari Balai Taman Nasional Takabonerate.
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +