Wargata.com, Sulsel - Personel Sat Lantas Polres Parepare kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. Terlihat saat melaksanakan pelayanan pagi dengan pengaturan Arus lalu lintas, AIPDA Muh. Rusdi menegur seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membonceng Dua orang, salah satunya adalah anak di bawah umur dan tanpa mengenakan helm, Kamis, (10/7/2025), Pagi.
Kejadian tersebut berlangsung sekira pukul 07.00 WITA di Jalan Bau Massepe, salah satu ruas jalan dalam kota Parepare. situasi itu, Aipda Muh. Rusdi menghentikan pengendara dan memberikan teguran dengan santun namun tegas. Ia pun memberikan edukasi singkat terkait kewajiban menggunakan helm dan bahaya membonceng lebih dari satu orang.
Penjelasan Hukum dan Bahaya:
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad menjelaskan, bahwa kewajiban menggunakan helm sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (8). Setiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm berstandar SNI.
“Bagi yang melanggar, dikenai sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, Dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Helm bukan sekadar pelengkap, tetapi pelindung utama saat terjadi kecelakaan, khususnya pada bagian kepala yang sangat rentan cedera fatal. Baik pengendara maupun penumpang harus memakainya setiap saat", jelas Kasat Lantas Polres Parepare.
Selain itu, kata AKP. Muh. Arsyad, berboncengan lebih dari satu penumpang juga berbahaya dan melanggar aturan. Sepeda motor hanya dirancang untuk dua orang. Jika dipaksakan lebih, maka akan mengakibatkan keseimbangan motor terganggu, ruang gerak pengemudi terbatas, resiko jatuh dan kecelakaan meningkat. Berboncengan lebih dari satu orang termasuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi tilang.
Menanamkan Etika dan Kesadaran Hukum:
"Edukasi ini kami lakukan untuk menanamkan pemahaman tentang etika berkendara dan pentingnya keselamatan. Kami ingin masyarakat paham bahwa aturan lalu lintas bukan untuk mengekang, tetapi untuk melindungi nyawa mereka sendiri", ungkap AKP Muh. Arsyad.
Ia pun menekankan bahwa setiap teguran yang diberikan anggota di lapangan, meski terlihat sepele, namun nilai edukatifnya berdampak langsung bagi masyarakat.
"Sekecil apapun itu, kegiatan kepolisian diharapkan memberikan manfaat. Termasuk teguran seperti ini, karena tujuannya adalah menyelamatkan," tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa kegiatan pelayanan pagi ini berlangsung dari pukul 06.30 hingga 08.30 WITA di beberapa titik rawan dan padat aktivitas masyarakat. Sat Lantas Polres Parepare akan terus berkomitmen untuk mengedepankan edukasi, pelayanan, dan penegakan hukum secara proporsional demi mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
(MW/RL/HS)