-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pelaku Pemerkosaan di Kota Parepare Terancam 15 Tahun Penjara, Korbanya Anak Dibawah Umur

    Admin 10 - Awhy
    12/11/25, 12:16 WIB Last Updated 2025-11-12T08:20:44Z
    Ilustrasi
    Wargata.com, Parepare -- Seorang pria berusia 53 tahun yang berdomisili di Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, berinisial B alis AB, terancam pidana kurungan penjara selama 15 Tahun lantaran telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

    Terduga B (53), di duga kuat telah melakukan  perbuatan tersebut terhadap korban yang bernama Cece (16. samaran), Warga Kota Parepare. 

    Informasi yang dihimpun dari Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto menyampaikan, peristiwa menimpa korban terjadi pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 yang lalu. 

    "Kemudian, terduga B (53) kita amankan pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, saat ini terduga di amankan di Rutan Polres Parepare, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim" kata AKP. Agus saat dikonfirmasi, Rabu, (12/11/2025) pagi. 

    "Menurut keterangan korban, kejadiannya  pada hari senin tanggal 20 Oktober sekitar pukul 22.00 wita malam, bahwa dirinya dibawa oleh terduga B (53) kerumahnya yang terletak di jalan Pemuda, kemudian ia di peluk dari belakang dan dipaksa untuk membuka pakaiannya, selanjutnya korban di gagahi sebanyak satu kali, seusai melakukan perbuatan itu, terduga mengantar korban pulang ke rumahnya ". Tutur AKP Agus. 

    Dari peristiwa itu, korban dan keluarganya melaporkan ke SPKT Polres Parepare pada Rabu tanggal 22 Oktober 2025. Dan di hari yang sama, Unit Resmob Sat Reskrim mengamankan terhadap terduga B (53). 

    Saat pemeriksaan awal, terduga B (53) mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan setubuh terhadap korban sebanyak 1 kali dirumahnya. 

    Kasat Reskrim Polres Parepare menyebut, bahwa atas perbuatannya terduga yang berusia 53 Tahun ini terancam 15 tahun penjara. 

    "Terduga disangkakan undang - undang perlindungan anak dan undang - undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ". Pungkas AKP. Agus Purwanto, Kasat Reskrim Polres Parepare. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +