-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Aktivis Desak Usut Aliran Dana Dari Penjualan Buku Amaliyah Ramadhan di Sidrap

    Admin 4 - Andini sulastri
    30/01/26, 22:27 WIB Last Updated 2026-01-31T13:08:13Z
    Ilustrasi
    Wargata.com, Sulsel - Dugaan intervensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat ke publik.

    Sejumlah sekolah diduga diarahkan untuk membeli buku Amaliyah Ramadhan Tahun 2025 dengan harga Rp20 ribu per eksemplar, meski disebut-sebut tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

    Informasi ini diungkapkan oleh sumber internal sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka menyebut adanya dorongan dari pihak dinas agar sekolah tetap membeli buku tersebut.

    "Program ini tidak ada dalam RKAS kami, tapi ada dorongan untuk membeli. Informasinya, inisiatif ini berasal dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar Sidrap saat itu," ungkapnya

    Tak hanya soal dugaan intervensi kebijakan, harga buku juga menuai sorotan. Menurutnya, harga modal buku tersebut diduga tidak mencapai Rp10 ribu, namun sekolah diminta membeli dengan harga Rp20 ribu per eksemplar.

    "Harganya hampir dua kali lipat dari harga modal. Selain tidak direncanakan, harganya juga dinilai tidak wajar," lanjutnya.

    Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah dan guru. Mereka khawatir penggunaan dana BOS untuk pembelian yang tidak tercantum dalam RKAS berpotensi menimbulkan temuan audit, sekaligus menabrak prinsip transparansi pengelolaan dana pendidikan.

    Sorotan keras datang dari aktivis pemerhati pendidikan, Umar. Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka Disdikbud Sidrap telah melanggar batas kewenangannya.

    "Kalau ada arahan atau dorongan dari dinas kepada sekolah untuk membeli buku tertentu, apalagi di luar RKAS, itu sudah merupakan intervensi yang melanggar aturan. Dana BOS itu dikelola oleh sekolah, bukan oleh dinas," tegas Umar, Kamis, (29/1/2026)

    Umar juga menyoroti kemungkinan pembebanan pembelian buku kepada orang tua siswa. Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan dasar gratis.

    "Kalau buku itu dibebankan ke orang tua siswa, sementara tidak dianggarkan dalam BOS, itu pelanggaran berat. Pendidikan dasar tidak boleh ada pungutan dengan nominal yang ditentukan," ujarnya.

    Ia menambahkan, dengan jumlah siswa SD dan SMP di Sidrap yang diperkirakan mencapai sekitar 40 ribu orang, potensi peredaran uang dari penjualan buku tersebut bisa mencapai sekitar Rp800 juta.

    "Ini bukan angka kecil. Kalau tidak jelas siapa penyedianya, siapa yang menentukan harga, dan ke mana aliran dananya, maka ini sangat layak diusut aparat penegak hukum," Kata Umar.

    Lebih lanjut, Umar menilai pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan Sidrap yang menyebut program buku Amaliyah Ramadhan telah berjalan lebih dari 10 tahun justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius.

    "Kalau sudah berjalan lebih dari 10 tahun, seharusnya semakin transparan. Kalau tidak ada dasar hukum tertulis dan mekanisme pengadaan yang jelas, itu indikasi pelanggaran yang dibiarkan berlarut-larut," tegasnya.

    Sementara itu, Sirajuddin, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Sidrap, membantah adanya paksaan maupun intervensi dari pihak dinas.

    Ia menyebut buku Amaliyah Ramadhan telah masuk dalam RKAS sekolah dan bertujuan mendukung pembinaan karakter religius siswa selama bulan suci Ramadhan.

    "Buku itu untuk mendorong anak-anak ke masjid, mencatat ceramah tarawih dan aktivitas keagamaan. Itu bagian dari pembinaan karakter," ujar Sirajuddin, Jum'at, (30/1/2026)

    Ia juga menegaskan bahwa pembelian buku tersebut tidak bersifat wajib, serta tidak semua kelas menggunakannya.

    "Tidak diwajibkan. Faktanya ada beberapa kelas yang tidak menggunakan buku Amaliyah Ramadhan itu," Tegasnya.

    Terkait harga buku, Sirajuddin membantah adanya penetapan harga oleh Disdikbud. Ia menyebut informasi dugaan markup sebagai tidak valid.

    "Soal harga itu bisa saja informasi yang ngomong seenaknya. Program ini sudah berjalan lebih dari 10 tahun," Ucapnya.

    Meski demikian, polemik ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Umar mendesak Inspektorat Daerah dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.

    "Kami minta Kejaksaan mengusut pengadaan buku Amaliyah Ramadhan ini dari hulu ke hilir. Dunia pendidikan jangan dijadikan ladang bisnis terselubung," pungkas Umar.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi tertulis dari Disdikbud Sidrap terkait dasar hukum program, mekanisme pengadaan, serta transparansi harga buku tersebut.

    Bersambung...

    (MW/TM)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +