![]() |
| Ilustrasi |
Wargata.com, Sulsel - Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali mengemuka. Aktivis pemerhati pendidikan Umar menyoroti keras dugaan tidak dijalankannya mekanisme swakelola, meskipun sebelumnya telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Menurut Umar, apabila pekerjaan revitalisasi sekolah yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola justru dikerjakan oleh pihak di luar sekolah, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan program pendidikan.
"Swakelola itu aturan wajib, bukan pilihan. Kalau dikerjakan pihak luar atau pola kerjanya menyerupai proyek kontraktual, itu sudah menyimpang dan melanggar regulasi," tegas Umar, Jumat, (30/1/2026)
Umar menilai, mekanisme swakelola dirancang untuk menjamin transparansi, mencegah praktik percaloan, serta menghindari konflik kepentingan dalam proyek pendidikan. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan pihak tertentu yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Daerah berinisial A dinilai sebagai persoalan serius.
"Kalau benar ada intervensi keluarga Bupati, ini bukan sekadar masalah teknis. Ini sudah masuk konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, apalagi proyek ini masuk dalam pengamanan PPS," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas PPS seharusnya menjadi komitmen kuat seluruh pihak untuk tidak melakukan intervensi dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
"Dalam Pakta Integritas PPS jelas ada larangan intervensi, konflik kepentingan, dan penyimpangan pelaksanaan. Kalau di lapangan justru terjadi dugaan sebaliknya, maka PPS patut dipertanyakan efektivitasnya," kata Umar.
Sebagaimana diketahui, proyek revitalisasi sekolah di Sidrap sebelumnya telah mendapat pendampingan melalui skema Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang. Entry Meeting dan penandatanganan Pakta Integritas PPS digelar pada 12 Agustus 2025 di Aula Kejari Sidrap. Namun, menurut Umar, pendampingan PPS tidak boleh berhenti pada seremoni semata.
"PPS jangan hanya jadi formalitas. Kalau ada indikasi penyimpangan, aparat pengawas internal dan kejaksaan wajib turun tangan," tegasnya.
Umar secara terbuka mendesak Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Sidrap untuk melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Revitalisasi Sekolah Tahun 2025
"Harus dibuka siapa yang mengerjakan fisik, bagaimana mekanisme swakelolanya, dan apakah ada intervensi pihak luar. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ajang kepentingan," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, Sirajuddin membantah adanya penyimpangan. Ia menyatakan bahwa seluruh proyek revitalisasi bersumber dari kementerian dan dananya ditransfer langsung ke sekolah untuk dikerjakan secara swakelola.
"Anggarannya masuk langsung ke sekolah dan dikerjakan oleh sekolah sendiri," Kutip Sirajuddin saat dikonfirmasi via Telpon Genggam, Jum'at, (30/1/2026)
Bersambung....
(MW/TM)
Berita Terkait:




