-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satlantas Polres Bone Tindak Pengendara yang Gunakan Plat Nomor Kendaraan Palsu

    Admin 2 - Alam
    13/01/26, 21:34 WIB Last Updated 2026-01-13T16:13:18Z
    Wargata.com, Sulsel - Personel Satlantas Polres Bone tindak pengendara yang menggunakan plat nomor bodong atau palsu, dengan metode patroli hunting System, Senin, (12/1/2026) malam.

    Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi mengungkapkan, bahwa memakai plat nomor Kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) wajib untuk Ditertibkan.

    "Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan lalu lintas yang berlaku
    bertujuan agar memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu pelaku tabrak lari, korban tabrak lari, dan tindak kriminal Lainnya," Ucapnya, Selasa, (13/1/2026)

    Penggunaan TNKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    "Kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan STNK merupakan tindak Pidana," Ungkapnya.

    Pengendara yang kedapatan melanggar tidak hanya mendapat teguran, tetapi juga diminta untuk mengganti plat nomornya yang asli yang ditetapkan oleh Polri serta mendapat teguran dan sosialisasi.

    "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bone untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas," Tandasnya.

    (MW/AD)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +