-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kepala UPPKB Tana Batue Akui Video yang Direkam Wartawan Berita Sorot Sebelum Terjadinya Lakalantas

    Anggi - Admin 7
    29/03/26, 13:28 WIB Last Updated 2026-03-29T11:10:33Z
    Wargata.com, Sulsel - Kepala UPPKB Tana Batue, Andi Tenri mengakui jika Video yang direkam Wartawan Berita Sorot sebelum terjadinya Lakalantas dan belum ada pengalihan di UPPKB Tana Batue saat beroperasi pada Minggu lalu

    "Video yg kita kirimkankah ini sy liat jam 22  belum terjadi lakalantas dan belum ada pengaliham kendaraan mungkin kendaraan yg masuk ini mau.liat timbangannya atau menggangap masih ada kegiatan operasional karena sy liat itu adaji kendaraan yg tdk masuk ndi dan tmn yg berdiri didpn itu tdk mengarahkan kendaraan masuk", Tulis Andi Tenri via Chat WhatsApp Kepada Wargata.com, Jum'at, (28/3/2026).

    Dalam Rekaman Video Wartawan Berita Sorot, terlihat Aktivitas Penimbangan di UPPKB Tana Batue yang terletak di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan beroperasi Saat Posko Angkutan Lebaran Tahun 2026 telah berlangsung

    Dari pantauan langsung Wartawan Media ini, nampak Rekaman Video Pertama ada sejumlah kendaraan sedang antri untuk masuk menimbang di UPPKB Tana Batue diwaktu Subuh bertepatan setelah Sahur sekira pukul 04:36 WITA, Minggu, 15 Maret 2026.

    Sementara rekaman Video Kedua diwaktu yang berbeda, kembali terlihat kendaraan memasuki area dan diatas Timbangan Platform UPPKB Tana Batue pada Minggu Malam Setelah Sholat Tarawih, tepatnya 15 Maret 2026, Sekira pukul 10:48 WITA

    Sebelumnya telah disampaikan oleh pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan agar Operasi disetiap UPPKB masing-masing Wilayah berakhir pada Hari Jum'at, 13 Maret 2026, dalam rangka Pelaksanaan Posko Pelayanan dan Monitoring Penyelenggaraan Transportasi Darat Masa Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2026 /1447 Hijriah

    Dikonfirmasi Andy Sanjaya selaku Plt Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan, Terkait UPPKB Tana Batue Terindikasi Langgar Kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub), belum ada tanggapan maupun tindakan hingga saat ini

    Berkaitan hal itu, pihak Kementerian Perhubungan, Dr. Ilham akan segera mengkonfirmasi ke Kepala BPTD atau Kepala Seksinya.

    "Siap terima Kasih, segera coba saya Konfirmasi ke Kepala BPTD atau Kepala Seksinya", Kutip melalui WhatsApp Kepada Wargata.com

    Untuk diketahui, bahwa Operasi disetiap UPPKB masing-masing Wilayah berakhir pada Hari Jum'at, 13 Maret 2026 mengacu pada Surat Menteri Perhubungan (Menhub) atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM.302/1/5/PHB/2026 Tanggal 10 Februari 2026 perihal Dukungan Antisipasi Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2026

    Sebagimana diketahui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah

    Penerapan ini sebagaimana yang tertuang pada SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    "Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan - kendaraan logistik," Kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta pada bulan lalu, Rabu, (11/2/2026).

    Ia pun menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 Waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol atau arteri, Pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +