![]() |
| Plt Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan, Andy Sanjaya, Foto: Dok. Istimewa |
Wargata.com, Sulsel - Plt Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan, Andy Sanjaya bungkam terkait UPPKB Tana Batue yang Marak Beroperasi Hingga Subuh Saat Posko Angkutan Lebaran Tahun 2026 Berlangsung. Minggu, 15 Maret 2026, sekira pukul 04:36 WITA.
Plt Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan, Andy Sanjaya dikonfirmasi terkait UPPKB Tana Batue di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone yang masih beroperasi Sampai Subuh, belum ada tanggapan hingga saat ini dan diduga memblokir Contact WhatsApp Wartawan Berita Sorot
Dugaan tersebut saat Wartawan Berita Sorot kembali mengirimkan pesan WhatsApp ke Contact Pribadinya, namun hanya Ceklis Satu ✔, Sementara menggunakan dengan Contact Redaksi terlihat Pesan WhatsApp Centang Dua ✔✔
Selain itu, juga dihubungi via telepon genggam namun juga tidak tersambung, hingga kembali tayang berita ini, Rabu, (18/3/2026).
Diberitakan sebelumnya dengan Judul "Marak Aktivitas Penimbangan Hingga Subuh di UPPKB Tana Batue Saat Posko Angkutan Lebaran Tahun 2026" dan bahkan terbit berita Kedua dengan Judul "Terindikasi Langgar Kebijakan Menhub, UPPKB Tana Batue Marak Beroperasi Saat Posko Angkutan Lebaran Berlangsung", Akan tetapi belum juga ada tanggapan maupun tindakan terhadap UPPKB Tana Batue yang beroperasi hingga Subuh
Dalam berita itu, tertulis bahwa telah disampaikan oleh pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan agar Operasi disetiap UPPKB masing-masing Wilayah berakhir pada Hari Jum'at, 13 Maret 2026, dalam rangka Pelaksanaan Posko Pelayanan dan Monitoring Penyelenggaraan Transportasi Darat Masa Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2026 /1447 Hijriah
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Perhubungan (Menhub) atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM.302/1/5/PHB/2026 Tanggal 10 Februari 2026 perihal Dukungan Antisipasi Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2026
Sebagimana diketahui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah
Penerapan ini sebagaimana yang tertuang pada SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan - kendaraan logistik," Kutip Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia pun menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 Waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol atau arteri, Pungkasnya.
Bersambung...
Berita Terkait:
(MW/TM)





