Wargata.com, Luwu Utara -- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah Luwu Utara bersama Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Utara kembali menggelar razia gabungan di jalan trans Sulawesi, tepatnya di tugu coklat, Jumat 22 Mei 2026. Razia ini ditujukan untuk pemeriksaan dokumen dan pajak kendaraan.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP Yusri S.Pd. SM. MH mengatakan dalam kegiatan ini kami akan menindak pengendara yang menunggak pajak, petugas menindak pelanggaran kasatmata seperti tidak memakai helm, knalpot brong, dan tidak membawa kelengkapan surat-surat.
Pihak kami berhak menilang pengendara dengan STNK mati karena pajak merupakan bagian dari pengesahan STNK," kata kasat Lantas.
"Pelanggaran berbagai macam. Dari pelanggaran tidak memiliki SIM dan tidak membawa surat kendaraan, hingga tidak membayar pajak," ujar Yusri kepada Wargata.com, Minggu (24/5/2026)
Ia juga menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan. Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam berkendara,"terangnya.
"Kecelakaan itu berawal dari pelanggaran. Maka kita cegah dengan melakukan razia," katanya.
Yusri, menambahkan bagi pengendara yang ditindak akibat tidak memiliki SIM atau masa berlaku habis, maka pihaknya mengarahkan pengendara tersebut untuk membuat SIM ke Polres Luwu Utara.
Ditempat berbeda sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Bapenda Luwu Utara, Enny Abadi Joko mengatakan kegiatan ini akan rutin kita lakukan pada tahun ini, Bapenda menyediakan loket pembayaran di lokasi.
"Kita juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak dengan menyediakan tempat di sini, dan mengoptimalkan pendapatan pajak Daerah," Kata Enny
Menurutnya, selama kegiatan ini kita laksanakan, diketahui kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih minim, Dimana Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih sedikit. Maka kita lakukan penertiban pajak,” tutupnya. (@wi)






