-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sosialisasi UU, Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Sinergitas Penegakan Hukum Polres, Kejari dan PPNS Kabupaten Luwu Utara

    Admin 10 - Awhy
    22/05/26, 11:07 WIB Last Updated 2026-05-22T14:05:34Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Sat Reskrim Polres Luwu Utara menggelar kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) guna meningkatkan pemahaman personel terhadap regulasi hukum terbaru. Bertempat di Ruang Vicon Polres Luwu Utara Jumat, 22 Mei 2026

    Kegiatan ini dibuka oleh Wakapolres Luwu Utara Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Kadek Andi Pradnyadana S.Tr.K, S.I.K, M.M bersama Kasi Pidsus kejari Luwu Utara Muhammad Faisal Alfitra Kusnedy, S.H yang diikuti oleh KBO dan Para Kanit Reskrim Polres Luwu Utara beserta Staf Kejari Luwu Utara dan PPNS Satpol PP Kab. Luwu Utara.

    Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut, disampaikan berbagai pembaruan dalam KUHAP, termasuk perubahan substansi hukum pidana serta implikasinya dalam pelaksanaan tugas kepolisian maupun PPNS di lapangan.

    Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif isi dan penerapan UU Nomor 20 Tahun 2025, sehingga mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam tugas sehari-hari, khususnya dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

    Kegiatan berlangsung dengan interaktif, di mana para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan.

    Dengan adanya kegiatan ini, Sat Reskrim Polres Luwu Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggotanya dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum di Indonesia.

    Keterlibatan PPNS dinilai penting dalam memperkuat sinergi antar instansi, khususnya dalam penegakan peraturan daerah dan undang-undang sektoral yang tetap beririsan dengan hukum pidana nasional.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, SIK, MH, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas personel dalam memahami UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan momentum besar bagi aparat penegak hukum. Saya berharap seluruh peserta dapat benar-benar memahami agar pelayanan Hukum  kepada masyarakat semakin profesional, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip keadilan,” tegasnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +