-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Luwu Utara Ajukan 4 Ranperda Strategi ke DPRD Pada Rapat Paripurna

    Admin 10 - Awhy
    29/07/26, 06:42 WIB Last Updated 2026-07-29T04:06:38Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Luwu Utara dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa, 28 Juli 2026.

    Keempat Ranperda tersebut mencakup perubahan aturan pemilihan kepala desa, pemberian insentif dan kemudahan investasi, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, membacakan penjelasan Bupati atas empat Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Bupati menegaskan bahwa pengajuan keempat Ranperda tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menyempurnakan regulasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong investasi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa diajukan sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Perubahan tersebut mengakomodasi penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, mekanisme pemilihan secara serentak bergelombang, serta penyempurnaan teknis pelaksanaan Pilkades agar berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas.

    Sementara itu, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus membuka peluang pemberian berbagai bentuk insentif dan kemudahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemerintah daerah juga mengajukan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai landasan hukum untuk mencegah tumbuhnya kawasan kumuh serta meningkatkan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

    Adapun Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diarahkan untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan proporsional sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kinerja birokrasi yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Bupati juga menyampaikan bahwa keempat Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kementerian Hukum. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, dan menghasilkan peraturan daerah yang implementatif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

    “Pemerintah Kabupaten Luwu Utara membuka ruang komunikasi dan kerja sama yang seluas-luasnya selama proses pembahasan, sehingga Ranperda yang disahkan nantinya memiliki kualitas yang baik serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah,” demikian penegasan Bupati dalam penjelasan yang dibacakan Wakil Bupati Luwu Utara.(@wi)

    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +