Wargata.com, NTB - Polres Mataram mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana Narkoba yang bertempat di Polres Mataram, Kamis (10/10/2019)
Press Release dipimpin Kapolres Mataram AKBP H. Saiful Alam, SH., SIK., MH., didampingi Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Mataram.
Selain itu, menghadirkan ketiga tersangka yaitu lelaki berinisial M (40) beralamat Lingk. Kramat Nunggal Kelurahan Sayang – Sayang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dan KF ( 24) beralamat Jalan Imam Bonjol Lingk. Karang mas mas, Kelurahan Cakranegara Kecamatan Cakranegara Kota Mataram sedangkan yang berinisial bertempat tinggal Jalan Hasanudin No. 146, Lingkungan Tohpati, Kelurahan Cakra Utara, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram
Adapun barang bukti (BB) sekitar 1,56 gram Narkotika jenis Sabu dan alat yang digunakan yaitu antara lain, 1 (satu) buah korek api gas yang terdapat kompor shabu, 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah diruncingkan, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk constant, 1 (satu) buah bong botol plastk yang lengkap dengan 2 (dua) buah pipet plastic, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas yang terdapat kompor shabu, 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah diruncingkan, 1 (satu) buah klip bening
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Hadi
Editor : SM