-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sat Narkoba Polres Mataram Kembali Berhasil Mengungkap Penyalahgunaan Narkoba

    Alam - Admin 2
    10/10/19, 15:52 WIB Last Updated 2021-10-21T16:08:19Z
    Wargata.com, NTB - Polres Mataram mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana Narkoba yang bertempat di Polres Mataram, Kamis (10/10/2019)

    Press Release dipimpin Kapolres Mataram AKBP H. Saiful Alam, SH., SIK., MH., didampingi Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Mataram.

    Selain itu, menghadirkan ketiga tersangka yaitu lelaki berinisial M (40) beralamat Lingk. Kramat Nunggal Kelurahan Sayang – Sayang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dan KF ( 24) beralamat Jalan Imam Bonjol Lingk. Karang  mas mas, Kelurahan Cakranegara Kecamatan Cakranegara Kota Mataram sedangkan yang berinisial bertempat tinggal Jalan Hasanudin No. 146, Lingkungan Tohpati, Kelurahan Cakra Utara, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram

    Adapun barang bukti (BB) sekitar 1,56 gram Narkotika jenis Sabu dan alat yang digunakan yaitu antara lain, 1 (satu) buah korek api gas yang terdapat kompor shabu, 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah diruncingkan, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk constant, 1 (satu) buah bong botol plastk yang lengkap dengan 2 (dua) buah pipet plastic, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas yang terdapat kompor shabu, 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah diruncingkan, 1 (satu) buah klip bening

    Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


    Penulis : Hadi 
    Editor   : SM


    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +