-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kucing dan Aco Tertangkap Diwilayah Hukum Polres Palopo

    Alam - Admin 2
    26/12/19, 15:44 WIB Last Updated 2020-02-25T15:33:13Z
    Wargata.com, Sulsel - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Palopo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang bertempat di Jalan Angrek Kota Palopo, Rabu (25/12/19)

    Adapun identitas pelaku pencurian yang ditangkap yaitu lelaki Fausan Alias Kucing (18), pekerjaan pengamen yang bertempat tinggal di Jl. Poros Bajo Kab. luwu dan Muh. Nursam Alias Aco (17)  tinggal di Jl. Sempowae kota palopo

    Penangkapan tersebut berdasarkan dengan laporan polisi Nomor : LPB / 97 / XII / 2019/SEK WARU tertanggal 25 Desember 2019 dengan korban seorang yang bernama Iyan (44), beralamat di Jl. Dr  Ratulangi Kota Palopo

    Dengan demikian, atas laporan tersebut, selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku berada di jl. Anggrek kota palopo yang kemudian dilakukam penangkapan terhadap pelaku.

    Hasil introgasi terhadap kedua pelaku bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian, dengan cara masuk kedalam warung milik korban dan mengambil satu unit Handphone samsung J7.

    Slanjutnya kedua pelaku di amankan di Polres Palopo beserta barang bukti berupa satu Unit Handphone Samsung J7, dan di serahkan ke polsek waru kota palopo untuk proses hukum.

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +