-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polda Sulsel Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Pinjaman Online

    Alam - Admin 2
    27/01/20, 17:25 WIB Last Updated 2021-10-21T16:25:06Z
    Wargata.com, Sulsel - Aparat Polda Sulsel berhasil menangkap Pelaku penipuan yang berinisial FD dengan modus memberikan pinjaman online dan mengirimkan ribuan SMS untuk mengiklankan pinjaman secara online menggunakan nama KSP Sejahtera Bersama.

    Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menggelar konferensi pers di ruang Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (27/01/20).

    Kabid Humas menjelaskan bahwa setelah mengirimkan ribuan SMS untuk mengiklankan pinjaman secara online ke nomor acak dan berhasil mendapat korban yang tertarik untuk melakukan pinjaman.

    “Pelaku kemudian meminta sejumlah uang administrasi dari para pengaju pinjaman untuk dapat mencairkan nominal pinjaman yang diajukan, setelah korban mengirimkan uang pada pelaku, pelaku kemudian memblokir nomor para korban dan uang yang dijanjikan tidak dikirimkan,” ucap Kabid Humas.

    Lebih lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pelaku menjalankan  aksinya ini sejak bulan September tahun 2019 hingga Januari 2020, korban yang melapor baru  1 orang.

    “Penyidik sampai saat ini masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pendataan korban lainnya yang telah mengajukan pinjaman dan mengirimkan uang kepada pelaku,” ungkap Ibrahim.

    Mantan Kabid Humas Polda Sulut ini juga membeberkan kronologis penangkapan tersangka Daus, yaitu berdasarkan hasil patroli tim Cyber yang menemukan SMS iklan pinjaman secara online yang diduga keras merupakan modus penipuan.

    Kemudian setelah mencocokkan dengan data korban penipuan yang diterima secara online, tim Cyber menemukan bahwa ada kecocokan nomor handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan, selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap nomor handphone tersebut.

    “Dan ditemukan bukti berupa handphone dan nomor hp yang dikuasai serta digunakan oleh FD sehingga tim cyber  mengamankan pelaku,” lanjutnya.

    Dalam Kasus ini Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dan (satu) unit Handphone Android merk OPPO F9 warna hitam.

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +