Wargata.com, Jakarta - Dalam rangka menyikapi kondisi wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang telah terkena musibah banjir pada awal tahun 2020 dan mengakibatkan sejumlah kerusakan, termasuk diantaranya dokumen/ surat-surat kendaraan, maka Sie BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan BPKB Bencana Banjir, di Gedung Biru Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan tujuan utk memberikan kemudahan pelayanan/ prioritas/khusus terhadap masyarakat yg BPKB nya rusak/hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat.
Adapun persyaratan penerbitan BPKB rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yg rusak baik BPKB yang rusak masih ada, foto kopi KTP pemilik, Cek Fisik asli kendaraan, foto kopi STNK.
Sedangkan utk persyaratan penerbitan BPKB Hilang antara lain Laporan Polisi dan Berita Acara Pemeriksaan dari Polres, Foto kopi STNK dan KTP Pemilik, Iklan 3 media yg berbeda dengan tenggang waktu 1 minggu masing2 media, Cek fisik kendaraan asli, dan Kendaraan harus dihadirkan saat pengurusan.
(Tim Warga)