-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Seorang Pencuri Lintas Kabupaten Dibekuk Resmob Polda Sulsel

    Website
    28/01/20, 09:54 WIB Last Updated 2021-10-21T16:25:06Z
    Wargata.com, Sulsel - Anggota Resmob  Polda Sulsel menangkap T (35) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi lintas kabupaten dan kota Makassar, tersangka T(35) yang merupakan Warga Jalan Manunggal No 22 Kota Makassar ini dibekuk di jalan Mallengkeri, Senin (27/1/2019) sore.

    Saat ditemui, terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa sebelumnya pelaku T(35) telah melancarkan aksinya Pencurian di beberapa tempat, yakni di Sinjai, (17/1/20)  dengan Mengambil HP sebanyak 8 unit di Penginapan Suryani Kab. Sinjai dengan kerugian -+ Rp.10.000.000.

    Kemudian mengambil HP Vivo di Palopo di Lapangan Bola sekitar bulan November 2019  dan mengambil Hp VIVO di SPBU Hasanuddin kota Makassar sekitar bulan Agustus 2019

    “Dari hasil keterangan yang diperoleh dari tersangka ini, Polisi juga melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti di Mall MTC, dan disana Polisi mengamankan pelaku penadah bernama Risma beserta barang bukti yang telah dibeli. Kemudian semuanya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi lebih lanjut,”ungkap Kabid Humas Polda Sulsel.

    Selanjutnya Kabid Humas juga menyatakan Polisi mengamankan  beberapa Handphone milik korban dan pelaku diantaranya Xiaomi Note 4X Hitam, Xiaomi Redmi 5 A, Xiaomi Redmi 5 A, Xiaomi Note 5 A, Vivo Y81 dan  Samsung J1 Ace Milik tersangka.

    “untuk kelanjutan kasusnya Resmob Polda Sulsel nanti akan berkoordinasi dengan Polres Sinjai,”tutup Kabid Humas

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +