Wargata.com, Sulsel - Tim gabungan Resmob Polres Parepare bekerjasama dengan Resmob Polres Luwu membekuk seorang residivis pelaku kasus penipuan di Jalan Pertamina, Kelurahan Watang Soreang Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku selama 2×24 jam akhirnya Muh Amin Alias Amin (40) berhasil di amankan polisi.
Muh Amin Alias Amin (40) warga jalan Andi dendang, Kelurahan Salo Bukkang, Kecamatan Tanrutedong, kabupaten Sidrap diamankan lantaran melakukan penipuan terhada korban RO.
Penipuan tersebut berawal saat Pelaku menawari korban melalui via telpon untuk membeli aki bekas 1300/ampere yang menurutnya Aki tersebut milik pelaku sebanyak 20 Buah, dengan harga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per satu. Saat itu korban di ajak ketemuan dan dibawa ke kantor PU Kabupaten Luwu untuk melihat Aki itu.
Aiptu Faezal Kanit Reskrim Polres Parepare Menjelaskan, bahwa Amin (40) saat itu sudah mengajak janjian dengan korban yang inisial RO untuk dijemput dengan mengandarai mobil milik pelaku ke arah Ka.ponrang, namun setelah tiba di kabupaten belopa tepatnya di kantor pemadam korban dimintai uang muka sebanyak Rp.5000.000 (lima juta rupiah) sehingga pada saat itu korban langsung memberikan secara tunai ke pelaku.
Dengan demikian, saat berhasil mengambil uang tersebut, korban diturunkan di kantor pemadam Kabupaten luwu lalu kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin membayar Aki, dan setelah mengambil uang dengan beralasan membayar aki, yang ia janjikan pada korban, namun korbanpun menunggu kurang lebih 7 jam lamanya hingga pelaku tak kunjung muncul, ternyata saat itu pelaku langsung kabur dan akhirnya Korban mendatangi polres Luwu melaporkan tentang kejadian itu.
Lanjut dijelaskan, bahwa Setelah menerima laporan, unit resmob polres luwu berkordinasi dengan tim crime hunter resmob polres Parepare tentang aduan laporan tersebut, maka TIM gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang berada di kota Parepare. Jelasnya Aiptu Faezal
"pelaku saat itu langsung kita cegat di jalan sewaktu pelaku mengendarai sepeda motornya yang di gunakan tepatnya di jalan pertamina Kelurahan watang soreang, Kecamatan Soreang Kota Parepare," ucap Kanit tim crime hunter resmob polres Parepare Aiptu Faezal
Didepan polisi pelaku mengakui perbuatannya dan merupakan residivis, " pelaku sudah dua kali masuk lapas dengan Kasus Penculikan di tahan di lapas Kabupaten Sidrap dan penipuan di lapas Kabupaten Barru, serta pelaku juga adalah Merupakan DPO polres soppeng sejak dua taun yang lalu, selanjutnya pelaku diserahkan ke polres Luwu guna dilakukan peroses hukum lebih lanjut," pungkasnya
(Tim Warga)