-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bandar Narkoba Diringkus Dikamar Hotel Srikandi Oleh Satres Narkoba Polres Luwu Utara

    Admin 10 - Awhy
    11/04/20, 11:44 WIB Last Updated 2021-10-21T14:58:21Z
    Wargata.com, Masamba -- Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kamar Hotel Srikandi di jalan pramuka Kecamatan Sukamju Kabupaten Luwu Utara. Sabtu  (11/4/2020) dini hari.

    Kapolres Luwu Utara,  AKBP Agung Danargito melalui Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande mengatakan bahwa tersangka, bernama Iwan (29) warga dusun trikora desa patoloan kecamatan Bone-bone Kabupaten Luwu Utara.
    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Sehingga di tindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande, melakukan penangkapan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama anggotanya.
    “Awalnya informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku tersebut berhasil kami amankan. Tepatnya di Kamar Hotel Srikandi, jalan pramuka sekitar pukul, 22.30 Wita.   "ungkap Kasat Narkoba. 

    Saat diamankan, tersangka Iwan dan barang buktinya disita oleh Satres Narkoba diruang tahanan titipan polres Luwu Utara, guna melakukan penyelidikan dan pengembangan. 

    Adapun barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 1,17 gram, satu buah kaca pireks dan satu unit handphone milik tersangka Iwan.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI. Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (Awhy) 
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +