-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bidkum Polda Banten Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Pandeglang

    Alam - Admin 2
    06/08/20, 16:46 WIB Last Updated 2021-10-21T15:49:25Z
    Wargata.com, Banten,- Bidang Hukum Polda Banten menggelar giat penyuluhan hukum strategi penanganan tindak pidana Pilkada serentak 2020 dan strategi menghadapi gugatan praperadilan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Serbaguna Polres Pandeglang, Kamis (06/08/2020).

    Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, mengatakan, kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso dan di hadiri oleh peserta dari personel Polres Pandeglang.

    "Selaku narasumber atau pemberi materi tindak pidana Pilkada dari Dosen PTIK DR. Andre Yosua M, S.H., M.H., M.A., PH.D dan pemateri terkait strategi menghadapi gugatan praperadilan dari Kasubbidsunluhkum Polda Banten AKBP Iin Fauzi, S.H., S.E., M.H., M.M.," ucap AKBP Sofwan Hermanto.

    Di sela-sela kegiatan tersebut, Kabidkum Polda Banten, menyampaikan kepada awak media bahwa dilaksanakannya penyuluhan hukum terkait dengan strategi penanganan tindak pidana Pilkada serentak tahun 2020 dan strategi menghadapi gugatan praperadilan.

    "Penyuluhan hukum ini sebagai upaya membentuk penyidik yang profesional, objektif dan transparan dalam menangani suatu perkara," ujar Kombes Pol Achmad Yudi.

    Lebih lanjut, Kombes Pol Achmad Yudi,  menyampaikan penyuluhan hukum tersebut sekaligus memberikan materi tentang manajemen penyidikan dan tata cara penyidikan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP), UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI serta Perkap No. 6 tahun 2019 yang menjadi dasar setiap penyidikan baik penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penututan atau ganti rugi dan rehabilitasi.

    "Dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini di harapkan para penyidik dapat menguasai landasan hukum dalam proses penyidikan guna meminimalisir adanya gugatan pra peradilan," pungkas Kombes Pol  Achmad Yudi.

    (TimWar / Agus)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +