-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ketua DPD RI Apresiasi Kerja Cepat TNI AL Kirimkan Baju APD ke Sulbar

    Alam - Admin 2
    25/01/21, 16:19 WIB Last Updated 2021-10-22T08:22:07Z
    Wargata.com, Jakarta - Dengan memanfaatkan KRI OWA-354, TNI AL bergerak cepat membawa APD dari Surabaya menuju Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Senin (25/1/2021). Apresiasi diberikan Ketua DPD RI yang mengatakan tindakan ini turut membantu pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19. 

    Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, semua pihak harus bekerja cepat dan sigap. 

    "Oleh karena itu, kita harus memberikan apresiasi terhadap kerja cepat TNI AL. Mereka dengan sigap mengirimkan baju APD ke Mamuju. Hal ini sangat diperlukan. Karena tempat pengungsian dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," tuturnya. 

    LaNyalla menilai tenaga relawan dan tenaga kesehatan, serta para pengungsi tetap harus dijamin kesehatannya.

    "APD sangat dibutuhkan para relawan dan juga tenaga kesehatan yang sedang bahu membahu membantu meringankan beban para pengungsi. Jangan sampai kerja keras ini justru membuat mereka terpapar Covid-19," katanya. 

    Diakui LaNyalla, pos-pos pengungsian sangat sulit untuk menegakan protokol kesehatan (prokes).

    "Memang menerapkan prokes di pos-pos pengungsian tidak mudah. Tapi, prokes tetap harus ditegakkan dengan ketat. Sebagai langah antisipasi, dibutuhkan APD sesegera mungkin," katanya.

    APD yang dibawa TNI AL ke Mamuju, diserahkan secara simbolis oleh Kas Guspurla Koarmada II Kolonel Laut (P) Fauzi kepada Danlanal Mamuju Letkol Laut (P) Laode Jimy di dermaga Lanal Mamuju.

    Kepala staf Guspurla Koarmada II Kolonel laut (P) Fauzi mengatakan, Alat pelindung diri (APD) yang diberikan kepada tenaga kesehatan di wilayah Sulawesi barat sebanyak 500 unit.

    (TW/HS/AN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +